Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu Oktober 2025, Simak Infonya

Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu Oktober 2025, Simak Infonya

Pelantikan PPPK Paruh Waktu.--

LINGGAUPOS.CO.ID- Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 dipastikan akan segera dilakukan.

Seperti diketahui seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 saat ini telah memasuki tahap usul dan penetapan Nomor Induk (NI).

Penetapan NI PPPK Paruh Waktu menjadi tahapan terakhir dalam seleksi ini. Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah menyiapkan jadwal resmi mulai dari tahap administrasi hingga pengangkatan resmi.

Jika melihat pada aturannya, tahapan pertama adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang berlangsung sejak 22 Agustus hingga 22 September 2025.

BACA JUGA:Jadwal Terbaru Perpanjangan Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Selanjutnya masing-masing instansi  mengusulkan penetapan NI PPPK Paruh Waktu ke BKN dengan batas waktu hingga akhir September 2025.

Dengan berakhirnya proses penetapan NI, menjadi penanda akhir dari seleski Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu 2025.

Setelah mengikuti serangkain tahapan yang wajib untuk diikuti, barulah calon PPPK Paruh Waktu akan dilakukan pelantikan.

Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025

BACA JUGA:Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Begini Aturannya

Sebagaimana pada jadwal bahwa batas akhir pengisian NI PPPK Paruh Waktu adalah akhir September 2025 dan dilanjutkan dengan pelantikan yang akan dilakukan pada Oktober 2025.

“Penetapan Nomor Induk paling lambat pada 30 September 2025. Setelah itu, pelantikan bisa digelar di bulan Oktober,” terang pihak BKN dalam keterangannya.

Meski begitu, waktu pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu bergantung pada prosedur instansi dalam memproses dokumen usulan NI PPPK Paruh Waktu ke BKN.

Pengangkatan hanya bisa dilakukan apabila instansi telah menerima NI yang paling lambat disampaikan dalam 7 hari kerja oleh BKN.

BACA JUGA:Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Dalam prosesnya, jika seluruh usulan NI telah dinyatakan memenuhi syarat, instansi kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK).

Nantinya SK inilah yang menjadi dasar resmi pengangkatan seseorang sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait