Dihukum Mati, Kopda Bazarsah TNI Pembunuh 3 Polisi Banding, Hakim Juga Persilahkan Ajukan Grasi

Dihukum Mati, Kopda Bazarsah TNI Pembunuh 3 Polisi Banding, Hakim Juga Persilahkan Ajukan Grasi

Kopda Bazarsah dihukum mati oleh Majelis Hakim Militer I-04 Palembang--

LINGGAUPOS.CO.ID – Oknum anggota TNI yang membunuh 3 polisi, Kopda Bazarsah dihukum mati oleh Majelis Hakim Militer I-04 Palembang, dalam sidang Senin 11 Agustus 2025.

Seperti diketahui Kopda Bazarsah menembak mati 3 anggota polisi yang gerebek judi sabung ayam, yakni Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Bripka (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta. 

Majelis hakim yang ketuai oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH, dengan dua Hakim Anggota Mayor CHK (K) Dr Eka Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo SH, dalam vonis menjelaskan Kopda Bazarsah dengan sengaja menembakkan senjata kepada korban dengan terarah.

“Selain itu terdakwa juga mengetahui dan menyadari, bahwa di dalam magazine ada 30 butir peluru. Serta memahami jika peluru yang ditembakkan bisa mengakibatkan kematian,” kata Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH.

BACA JUGA:Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung, Peltu Yun Herry Lubis Dipecat dan Dipenjara 42 Bulan

Fredy yang juga Ketua Pengadilan Militer I-04 Palembang, menegaskan jika rangkaian perbuatan terdakwa tersebut telah membuat 3 nyawa korban yang merupakan anggota Kepolisian, melayang sia-sia. 

“Dengan ini unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain terpenuhi,” tegasnya.  

Majelis hakim juga menegaskan  terhadap unsur kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisi, juga terpenuhi secara sah meyakinkan sebagaimana dakwaan dan tuntutan oditur Militer. 

“Terhadap dakwaan ketiga, yakni terkait perjudian. Terdakwa jelas tidak mempunyai izin untuk membuka perjudian selain. Itu, perjudian juga sesuatu yang dilarang di Indonesia dan dalam tubuh TNI, sehingga unsur tersebut juga terpenuhi,” urai Hakim.

BACA JUGA:Cerita Anggota Brimob Sumatera Selatan Jadi Tersangka Sabung Ayam di Lampung

Majelis Hakim Militer yang mengadili sidang ini mengatakan jika Terdakwa Bazarsah tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagai Pasal 340 KUHP.

Namun majelis hakim sependapat dengan dengan penerapan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa. 

Serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. 

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Kopdar Bazarsah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana kesatu subsider pembunuhan, dan kedua kepemilikan senjata, serta ketiga melakukan perjudian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: