Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung, Peltu Yun Herry Lubis Dipecat dan Dipenjara 42 Bulan

Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung, Peltu Yun Herry Lubis Dipecat dan Dipenjara 42 Bulan

Peltu Yun Herry Lubis Dipecat dan Dipenjara 42 Bulan setelah terbukti melakukan tidak pidana judi sabung ayam.-Tangkap Layar-sumeks.disway.id

LINGGAUPOS.CO.IDPeltu Yun Herry Lubis dipecat dari Kesatuan Militer TNI Angkatan Darat karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana judi sabung ayam.

Selain dipecat dari Kesatuan Militer TNI Angkatan Darat, Peltu Yun Herry Lubis juga divonis penjara 3 tahun dan 6 bulan (42 bulan). 

Hukuman terhadap Peltu Yun Herry Lubis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang dalam sidang dengan agenda putusan digelar pada Senin, 11 Agustus 2025.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Peltu Yun Herry Lubis terbukti memenuhi seluruh unsur dakwaan, yakni melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Sambut HUT RI ke-80, PT Barasentosa Lestari Bersama PMI Muratara Sukses Gelar Donor Darah, Ini Harapannya

Peltu Yun Herry Lubis dinilai majelis hakim diketuai Dr Endah Wulandari SH MH terbukti bersalah melakukan tindak pidana judi sabung ayam sebagai pemicu penembakan terhadap 3 anggota Polisi Polsek Way Kanan diduga dilakukan Kopda Bazarsah.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya, dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa Peltu Yun Herry Lubis tetap ditahan," tegas majelis hakim dalam amar putusannya dikutip dari sumeks.disway.id, Senin, 11 Agustus 2025.

Dalam uraian pertimbangan putusan pidana, terdakwa telah mengabdi selama 27 tahun hingga mendapatkan berbagai macam tanda kehormatan.

Namun dalam uraian pertimbangannya, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi militer yang tidak sesuai dengan Sapta Marga hingga merusak citra TNI AD.

BACA JUGA:Meresahkan, Arena Sabung Ayam di Selangit Musi Rawas Digrebek Tim Landak, Kemudian Dibakar

Selain itu perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dengan membuka arena judi sabung ayam bersama dengan terdakwa Bazarsah untuk kepentingan pribadi.

Usai mendengar putusan tersebut, terdakwa didampingi tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Begitupun Tim Oditurat Palembang menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk mengambil sikap atas putusan yang dijatuhkan.

Sebelumnya saat dilakukan pemeriksaan di persidangan sebagai saksi Kopda Bazarsah, Peltu Yun Herry Lubis membeberkan awal mula ide bisnis judi atas inisiasi dirinya bersama terdakwa Bazarsah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: