Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Langgar SE Mendagri, Pemerintah Keliru, Salah Penafsiran, Kok Bisa Ya

Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Langgar SE Mendagri, Pemerintah Keliru, Salah Penafsiran, Kok Bisa Ya

Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Langgar SE Mendagri, Pemerintah Keliru, Salah Penafsiran, Kok Bisa Ya-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.IDPelantikan 186 pejabat MUSI RAWAS dinyakan melanggar Surat Edaran (SE) Mendagri berawal dari kekeliruan dalam penafsiran PKPU. 

Akibat melanggar SE Mendagri tersebut, Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mencabut Surat Keputusan (SK) pelantikan 186 pejabat yang dilantik pada 22 Maret 2024. 

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mengaku adanya kekeliruan dalam pelantikan 186 pejabat pada 22 Maret 2024 tersebut. 

Dimana Pemerintah Kabupaten Musi Rawas beranggapan 22 Maret 2024 hari terakhir melakukan pelantikan untuk daerah yang menggelar Pilkada.

BACA JUGA:Tak Mau Seperti Musi Rawas Batalkan SK Pelantikan 186 Pejabat, BKPSDM Lubuk Linggau Tunggu Izin Mendagri

Namun ternyata pada 22 Maret 2024 itu, daerah yang menyelenggarakan Pilkada tidak boleh lagi melakukan pelantikan. 

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin dikutip dari linggaupos.id, Selasa, 16 April 2024. 

Menurut Sekda, setelah mengetahui adanya kekeliruan, Bupati Musi Rawas mengeluarkan Surat Keputusan No. 485/KPTS/BKPSDM/2024 Tertanggal 4 April 2024 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Musi Rawas No.263/KPTS/BKPSDM/2024 s/d No. 267 KPTS/BKPSDM/2024.

Pencabutan SK tersebut diakui Sekda, secepatnya dilakukan setelah mengetahui pelantikan dilaksanakan 22 Maret 2024 mengalami kekeliruan.

BACA JUGA:Pembatalan SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas, Pengamat: Jadi Beban Psikologis Sosial yang Dilantik

Bahkan sebelum cuti hari Raya Idul fitri 1445 H membuat permohonan izin melantik pejabat struktural di lingkungan Pemerintahan kabupaten Musi Rawas, yang di lantik pada tanggal 22 Maret lalu kepada Mendagri. 

Setelah diterbitkan keputusan Bupati Musi Rawas tentang pencabutan SK pelantikan 186 pejabat struktural, sesuai dengan isi keputusan semuanya kembali ke jabatan lama.  

Sekda menjelaskan, dalam salah satu pasal PKPU menyebutkan penetapan calon 22 September 2024. Terhitung 6 bulan sebelim tanggal 22 September 2024 itu, dilarang melalukan pelantikan . 

“Dilarang melantik itu per tanggal 22 Maret bukan hari terakhir melantik. Disana lah terjadi salah terjemah,” kata Sekda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: