Keluarga Hary Tanoe Nyaleg, Tak Ada yang Lolos Jadi DPR: Tak Lagi Jadi Orang Terkaya di Indonesia

Keluarga Hary Tanoe Nyaleg, Tak Ada yang Lolos Jadi DPR: Tak Lagi Jadi Orang Terkaya di Indonesia

Keluarga Hary Tanoe Nyaleg, Tak Ada yang Lolos Jadi DPR: Tak Lagi Jadi Orang Terkaya di Indonesia--instagram: hary.tanoesoedibjo

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Sekeluarga Hary Tanoe nyaleg pada Pemilu 2024, sayangnya tak ada yang lolos jadi DPR, ia juga tak lagi masuk sebagai daftar orang terkaya di Indonesia.

Konglomerat media yakni, Hary Tanoesoedibjo dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 ini ikut mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI.

Tak tanggung-tanggung bukan hanya sendiri, istri dan lima anaknya juga maju menjadi calon legislatif (caleg) dari partai Perindo pada pemilu kali ini.

Sebagaimana diketahui, jika Hary Tanoe maju mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, ia maju di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III.

BACA JUGA:Prediksi Athletic Bilbao vs Girona, La Liga, Selasa 20 Februari 2024, Kick Off 03.00 WIB

Sementara istrinya, Liliana Tanoesoedibjo ikut maju dan bertanding di Dapil DKI Jakarta II, lalu anak sulungnya yakni, Angela maju du Dapil Jatim I

Adapun untuk adiknya, Valencia terdaftar sebagai bakal caleg dari Dapil NTT II. Anak keempat Hary Tanoe pun, Clarissa juga tercatat sebagai bakal caleg Perindo untuk Dapil Jawa Barat I.

Terakhir, anak bunga Hary Tanoe, Warren juga kalah dalam memperebutkan kursi di DPR di Dapil Jawa Tengah I.

Dari seluruh keluarga Hary Tanoe, tercatat hanya Jessica dan Warren yang tidak mengantongi suara tertinggi dari Partai Perindo di dapilnya masing-masing.

BACA JUGA:Riset: Punya Wajah Sempit Ciri Orang Kaya, Wajah Lebar Orang Miskin, Simak Penjelasannya

Namun, berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count dari berbagai lembaga survei, menunjukkan jika Hary Tanoe sekeluarga gagal mendapatkan kursi legislatif.

Dari perhitungan suara tersebut terlihat perolehan Partai Perindo masih kurang dari ambang batas, atau sekitar 1,2% hingga 1,15%. Sementara data masuk rata-rata lembaga hitung cepat itu telah mencapai lebih dari 95%, bahkan ada yang nyaris 100%.

Sementara, mengacu pada UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 414 ayat 1 menyebutkan ambang batas parlemen atau Parliamentary threshold ditetapkan paling rendah 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Maka dari itu, bila mengacu pada hasil hitung cepat, artinya Perindo partai keluarga Hary Tanoe ini tidak memenuhi ambang batas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: