Pagi 19 Truk Batubara Diamankan di Lubuk Linggau, Siang Tinggal 1, Ini Alasan Kasat Lantas

Pagi 19 Truk Batubara Diamankan di Lubuk Linggau, Siang Tinggal 1, Ini Alasan Kasat Lantas

19 truk batubara yang melintas di jalan Kota Lubuk Linggau Jumat pagi sempat diamankan. Namun siangnya dari 19 kendaraan itu tinggal 1 yang terparkir di Jalan depan kantor Samsat Lubuk Linggau -Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

LINGGAUPOS.CO.ID – Satuan Lalu Lintas Polres Lubuk Linggau sempat mengamankan 19 truk diduga mengangkut batubara, Jumat, 21 November 2025 pagi. Namun pada siang harinya, hanya tinggal 1 truk batubara yang diamankan.  

Informasi dihimpun LINGGAUPOS.CO.ID, belasan truk batubara tersebut ditangkap pada pagi hari ketika konvoi di Jalan Yos Sudarso mulai dari Simpang RCA hingga Terminal Atas.

Selanjutnya truk batubara yang diamankan anggota Satlantas Polres Lubuk Linggau itu diparkirkan di sepanjang jalan mulai dari depan Kantor Basarnas Lubuk Linggau hingga Kantor Satlantas Polres Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Lantas AKP  Desi Azhari saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan belasan truk yang diduga mengangkut batubara tersebut.

BACA JUGA:Pelaku Peledakan SMA Negeri 72 Jakarta Beli Bahan Peledak Secara Online, Dikira Keluarga Bahan Praktek

Kronologisnya, Jumat, 21 November 2025 petugas Satlantas Polres Lubuk Linggau melakukan patrol subuh untuk mengantisipasi balapan liar. Namun saat melintas di Simpang RCA, mendapati iring-iringan truk yang bermuatan berat melintas menuju ke arah Bengkulu.  

Kasat Lantas menegaskan, belasan truk batubara itu diamankan karena diduga melanggar  Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor  500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 tentang larangan truk batubara melintas di jalan umum.

Selain itu mengacu pada aturan Menteri Perhubungan RI Nomor 18 tahun 2021 tentang pengawasan pengangkutan muatan barang dan penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor di jalan.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA:Pengadilan Agama Lubuk Linggau Raih Juara Umum Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang

“Salah satunya angkutan barang batubara dilarang lewat jalan umum harus jalan khusus batubara,” tegas Kasat Lantas kepada wartawan, Jumat, 21 November 2025 siang.

Selain itu lanjutnya, belasan truk batubara yang diamankan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan nomor 74 tahun 2018 tentang pencabutan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 23 tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan barang batubara di jalan umum.

Disisi lain banyaknya masyarakat yang mengeluh atas aktivitas angkutan batubara melintasi jalan umum di Kota Lubuk Linggau.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait