OTT di Lahat, Para Kades Diminta Setor Rp7 Juta untuk Kegiatan Sosial Oknum APH

OTT di Lahat, Para Kades Diminta Setor Rp7 Juta untuk Kegiatan Sosial Oknum APH

Barang bukti yang diamankan dalam OTT di Lahat--

LINGGAUPOS.CO.ID – Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lahat, mengungkapkan adanya permintaan uang Rp7 juta kepada masing-masing kepala desa (kades). 

Uniknya pungutan liar (pungli) tersebut disebut sebagai dana kegiatan sosial, tetapi kemudian diarahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Adhryansah SH MH, mengungkap motif di OTT yang menghebohkan publik Lahat.

Dijelaskan Aspidsus, OTT yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat pada Kamis 24 Juli 2025 di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:OTT Lahat, Diduga Libatkan Oknum Aparat Penegak Hukum dan APDESI

Ditambahkannya, para kades dikumpulkan dalam suatu forum dengan dalih pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 

Namun, pertemuan tersebut ternyata dijadikan ajang untuk menyampaikan permintaan dana yang disebut-sebut untuk “kegiatan sosial”, namun kemudian diarahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

“Permintaan dana itu disebut-sebut dalam forum untuk kepentingan tertentu, dan mengatasnamakan aparat penegak hukum. Permintaan itu diduga sekitar Rp7 juta dari masing-masing kepala desa, namun tidak seluruhnya memenuhi,” jelas Adhryansah.

Berkaitan itu, Aspidsus menjelaskan pihaknya melakukan pendalaman atas kemungkinan keterlibatan oknum penegak hukum dalam permintaan dana tersebut.  

BACA JUGA:Daftar Kades yang Diamankan dalam OTT di Lahat Saat Rapat HUT RI

Sebanyak 22 orang berhasil diamankan dalam operasi ini. Mereka terdiri dari satu ASN yang diduga oknum Camat Pagar Gunung, satu Ketua Forum APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), dan 20 Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Pagar Gunung. 

Tak hanya itu, tim penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp65 juta yang diduga berasal dari Dana Desa (ADD).

Apalagi uang yang digunakan diduga bersumber dari ADD, yang jelas merupakan bagian dari keuangan negara.

“Jika benar berasal dari Dana Desa, maka ini bentuk penyalahgunaan wewenang yang serius. Praktik seperti ini harus dihentikan dan tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan di daerah,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait