OTT Lahat, Diduga Libatkan Oknum Aparat Penegak Hukum dan APDESI
Kejaksaan Tinggi Sumsel selidiki keterlibatan oknum APH dalam dugaan pungli kades di Lahat--
LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, diduga melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Selain itu juga diduga melibatkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Lahat. Hal ini seperti diungkapkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Dugaan keterlibatan oknum APH dalam skema suap, ditengarai sebagai bentuk ‘pengamanan’ terhadap pengelolaan dana desa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan OTT ini dilaksanakan atas instruksi langsung dari Kepala Kejati Sumsel setelah mencuat dugaan aliran dana kepada oknum penegak hukum.
BACA JUGA:Daftar Kades yang Diamankan dalam OTT di Lahat Saat Rapat HUT RI
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH, mengungkapkan ada 22 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
Rinciannya, 1 ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 Ketua Forum APDESI, dan 20 Kepala Desa dari Kecamatan Pagar Gunung. Mereka akan diperiksa lebih lanjut.
“Langkah ini diambil sebagai efek jera sekaligus peringatan agar tidak mudah terpengaruh oleh permintaan yang mencatut nama APH,” tegas Adhryansah, dikutip Jumat 25 Juli 2025 dari sumateraekspres.id.
Sementara itu, uang yang diamankan sebesar Rp65 juta yang diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD).
BACA JUGA:Dahlan Iskan Tagih Deviden Rp54 Miliar ke Jawa Pos
Aspidsus juga menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Dia menyarankan agar seluruh perangkat desa segera meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan melalui program Jaga Desa, baik melalui Seksi Intelijen maupun Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Pendampingan hukum bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa dan menjaga tata kelola pemerintahan desa agar bebas dari praktik korupsi,” jelasnya.
Selain itu, penyidik masih terus mendalami aliran dana yang diduga mengarah kepada oknum APH. Uang tunai Rp65 juta yang disita dari lokasi OTT telah diamankan sebagai barang bukti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
