Jadi Tersangka Korupsi Rp744.078.479, Mantan Kades Suka Menang Musi Rawas Utara Tersenyum

Jadi Tersangka Korupsi Rp744.078.479, Mantan Kades Suka Menang Musi Rawas Utara Tersenyum

Jamel Abdul Yazer terlihat tersenyum saat Pres Rilis ungkap kasus korupsi dilakukan Polres Musi RawasUtara --

LINGGAUPOS.CO.ID-  Mantan Kepala Desa (Kades) Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara Jamel Abdul Yazer tersenyum saat dipamerkan menjadi tersangka korupsi Dana Desa(DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp744.078.479 tahun anggaran 2019 - 2021.

Momen Mantan Kades Suka Mennag tersenyum menjadi tersangka tersebut terlihat saat Polres Musi Rawas Utara menggelar Pres Rilis ungkap kasus tindak pidana korupsi, Senin, 29 September 2025.   

Jamel Abdul Yazer ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Musi Rawas Utara melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP AKBP Rendy Surya Aditam melalui Kasat Reskrim  Iptu Nasirin dalam pres rilis Senin, 29 September 2025 menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan tersangka yakni mempertanggungjawabkan belanja kegiatan pembangunan fisik melebihi pengeluaran Rp556.372.619.

BACA JUGA:Khalid Basalamah Jadi Korban Pemerasan Oknum dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Selain itu tersangka tidak memberdayakan fungsi tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyetoran, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan

“Tersangka menguasai uang menyusun dan membuat dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja yang tidak sebenarnya. Tersangka memotong dan tidak membayarkan penghasilan tetap serta tunjangan perangkat Desa Suka Menang tahun 2019 - 2021 dengan total Rp187.705.860,’ terang Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, dalam kasus penyimpangan Dana Desa Suka Menang, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi terdiri dari perangkat desa, inspektorat Kabupaten Muratara, PMD kecamatan, tenaga ahli kabupaten dan penyedia toko.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 3  ahli terdiri dari ahli keuangan negara BPK RI dan ahli konstruksi polsri (Politeknik Negeri Sriwijaya).

BACA JUGA:Korupsi Peningkatan Sarana Prasarana Stasiun KA Lubuk Linggau dan Lahat, Polda Sumsel Tetapkan 2 Tersangka

Selanjutnya penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 64 barang bukti berupa dokumen anggaran, dokumen kegiatan, print out rekening koran dan Peraturan Bupati Kabupaten Muratara.

Dipaparkan Kapolres, berdasarkan dokumen surat BPK RI tentang laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2019 - 2021, tersangka Jamel Abdul Yazer mempertanggungjawabkan belanja kegiatan pembangunan fisik 2019 dan 2020 melebihi pengeluaran sebenarnya Rp556.372.619,00.

Selain itu tersangka Jamel Abdul Yazer juga diduga memotong dan tidak membayarkan penghasilan tetap serta tunjangan perangkat desa suka menang pada Tahun Anggaran 2019 - 2021 dengan total sebesar Rp187.705.860,00.

“Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp744.078.479,” tegas Kapolres. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait