BSU 2025 Cair Lewat Kantor Pos, Buruan Begini Cara Ceknya di Pospay

BSU 2025 Cair Lewat Kantor Pos.--
LINGGAUPOS.CO.ID- Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sejumlah Rp600 ribu akan dicairkan melalui Kantor Pos. Anda bisa mengeceknya melalui Pospay dengan cara berikut.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali dicairkan, sebelumnya penyluran bantuan tahap pertama sudah dilakakukan melalui nomor rekening.
Rupanya, BSU 2025 juga dicairkan melalui PT Pos Indonesia, khususnya bagi penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.
Penerima yang datanya masuk dalam kategori penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Kantor Pos bisa melakukan pengecekan dengan NIK secara online.
BACA JUGA:Asyik BSU 2025 Cair Hari Ini, Berikut Tanda Bantuan Rp600 Ribu Sudah Disalurkan ke Rekening
Adapun penerima Pospay BSU 2025 juga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu secara tunai setelah memenuhi syarat pencairan BSU di Kantor Pos.
Lantas, bagi anda yang ingin mengecek status pencairan BSU milikmu, berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum tata caranya untuk anda.
Cara Cek BSU 2025 Melalui Pospay
Sebelum anda melakukan cek penerimaan BSU di Pospay, terlebih dahulu cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:BSU 2025 Cair Hari Ini, Sudah 2,4 Juta Pekerja Terima Bantuan, Cek Sekarang
Anda bisa cek status penerimaanmu melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada link https://bsu.kemnaker.go.id
Disana, anda bisa melihat apakah anda ditetapkan sebagai penerima BSU melalui PT Pos Indonesia atau tidak.
Jika iya, maka selanjutnya anda unduh aplikasi Pospay BSU dan cek penerima di Pospay agar dana untuk anda bisa dicairkan.
Melansir dari laman Indonesia Baik, berikut adalah cara cek BSU di Pospay:
BACA JUGA:Penyebab Tidak Lolos Verifikasi BSU 2025, Begini Cara Mengatasinya
• Unduh dan buka aplikasi Pospay untuk cek penerima BSU di aplikasi Pospay
• Klik tombol (i) berwarna jingga di bagian pojok kanan bawah, lalu klik logo Kemenaker
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: