Wakil Bupati PALI Diamankan di Rumah Dinas, Kepala Bapenda di Palembang, Ditanya Wartawan Bungkam
Wakil Bupati PALI dan Kepala Bapenda Diamankan Jaksa--
LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang berkaitan dengan fee proyek, yang menjerat Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji dan Kepala Bapenda PALI, kini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Bahkan terkait dugaan kasus ini, Kejati Sumsel mengamankan Wakil Bupati PALI saat berada di rumah dinasnya di Kabupaten PALI, Rabu 3 Juni 2026.
Sementara Kepala Bapenda diamankan oleh tim Kejati Sumsel di Kota Palembang pada hari yang sama.
Usai diamankan, keduanya langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel guna menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang berkaitan dengan fee proyek.
BACA JUGA:Resmi! Gaji ke-13 ASN, PNS, PPPK, TNI-Polri Cair Juni 2026, Cek Jadwal dan Penerimanya
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, membenarkan adanya pengamanan terhadap dua pejabat tersebut.
Ia menjelaskan bahwa keduanya tengah dibawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
Menurut Ketut, pengamanan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan suap fee proyek yang saat ini sedang ditangani Kejati Sumsel.
Namun, pihaknya belum mengungkap secara rinci proyek yang menjadi objek perkara karena proses pendalaman masih berlangsung.
BACA JUGA:Daftar Nilai Rerata TKA SMP 2026 di Semua Provinsi, DIY Juara Nasional dan Papua Pegunungan Terendah
"Kami masih melakukan pendalaman terkait dugaan suap fee proyek. Detail perkara akan disampaikan setelah pemeriksaan dan pengumpulan bukti selesai dilakukan," katanya.
Kejati Sumsel menambahkan saat ini masih mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari sejumlah pihak guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi kasus yang sedang ditangani.
Oleh karena itu, status hukum kedua pejabat tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik.
Ketut menegaskan seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: