Kemarau Buka Lahan Dengan Cara Dibakar, Warga BTS Ulu Musi Rawas Diamankan Polisi
Warga Musi Rawas ditangkap karena buka lahan dengan cara dibakar--
LINGGAUPOS.CO.ID – Saat kemarau yang rawan kebakaran hutan, seorang warga Desa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas jusru membuka lahan dengan cara dibakar.
Aksi pembakaran lahan yang dilakukan oleh NA (25) warga Desa Lubuk Pauh ini, terdeteksi via satelit yang memperlihatkan titik hot spot (titik panas) melalui aplikasi LAPAN.
Akhirnya, NA pun diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Musi Rawas pada Selasa 2 Juni 2026 sekitarpukul 11.00 WIB, setelah ia membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, menjelaskan awalnya terdeteksi adanya titik hot spot, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi koordinat yang dimaksud.
BACA JUGA:Wakil Bupati PALI Diamankan di Rumah Dinas, Kepala Bapenda di Palembang, Ditanya Wartawan Bungkam
Saat tiba di TKP, petugas memergoki pelaku NA sedang melakukan pembakaran di atas lahan miliknya sendiri yang direncanakan untuk membuka kebun seluas kurang lebih 2,4 Hektar.
Akibat tindakan pelaku, lahan seluas kurang lebih 2 Hektar sempat hangus terbakar dan menimbulkan asap pekat.
Modus yang digunakan pelaku terbilang sengaja. Sejak Februari 2026, pelaku telah menebas dan menebang kayu di lahan tersebut. Senin, 1 Juni 2026, pelaku mulai membakarnya.
Kemudian Selasa 2 Juni 2026, tersangka kembali ke lokasi untuk membakar sisa-sisa ranting dan pohon tumbang yang sudah dikumpulkan.
BACA JUGA:Daftar Nilai Rerata TKA SMP 2026 di Semua Provinsi, DIY Juara Nasional dan Papua Pegunungan Terendah
Pelaku NA memicu api menggunakan korek gas berwarna biru dan gulungan plastik bekas polibek hitam sebagai pemantik agar tumpukan daun serta kayu kering cepat berkobar.
Saat melakukan aksi berbahaya itulah, petugas langsung menyergap pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa korek gas, potongan kayu sisa bakar, belasan gulung plastik polibek, dan sebilah parang sepanjang setengah meter.
"Pengungkapan kasus ini murni berkat kesigapan personel di lapangan dalam merespons cepat pantauan titik hotspot dari aplikasi LAPAN yang terintegrasi,” jelas Kapolres, Rabu 3 Juni 2026.
“Begitu ada sinyal merah titik api, tim langsung meluncur dan menangkap tangan pelaku saat sedang beraktivitas membakar ranting dan tumpukan kayu kering demi membuka lahan kebun pribadinya,"jelas Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: