Mantan Kades Lubuk Mas Musi Rawas Utara Dituntut 5,6 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp1,024 Miliar

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dengan terdakwa Saharudin dalam perkara dugaan korupsi dana Desa Lubuk Mas-istimewa-
LINGGAUPOS.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) periode 2020-2021, Saharudin dituntut 5,6 (5 tahun dan 6 bulan) penjara.
Terdakwa Saharudin menjalani siding dalam perkara dugaan korupsi dana desa yang ia pimpin pada periode tahun 2020-2021.
Tuntutan terhadap terdakwa Saharudin dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Willy Pramudya, SE.,SH.,MH dalam sidang digelar, Selasa, 1 JUli 2025.
Selain dihukum penjara, terdakwa Saharudin dituntut membayar denda Rp.100.000.000, Subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Mantan Kades Lubuk Mas Muratara Jalani Sidang Perdana, ini Pasal yang Dijerat
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang dengan Majelis Hakim diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar. S.H.,M.H., dengan anggota Ardian Angga. S.H., M.H dan Waslam Makhsid, S.H.,M.H serta Paneteria Pengganti Fakhrizal, S.Kom, S.H.
Plt Kajari Lubuk Linggau, Anita Asterida SH.MH melalui Kasi Inteligen, Armein Ramdhani SH.MH membenarkan tuntutan terhadap Saharudin tersebut.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU, menyatakan terdakwa Saharudin dianggap telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
BACA JUGA:Mantan Kades Yang Korupsi Dana Desa Lubuk Mas Muratara Dilimpahkan
Untuk itu JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saharudin dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100.000.000 Subsider 6 bulan.
Dalam tuntutan, JPU juga meminta hakim menghukum terdakwa Saharudin membayar uang pengganti Rp.1.024.947.139,- atau Rp1,024 miliar.
Dengan ketentuan apabila uang tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selanjutnya apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: