Mantan Kades Lubuk Mas Muratara Jalani Sidang Perdana, ini Pasal yang Dijerat
Sidang perdana dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kades Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara--
LINGGAUPOS.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Saharudin jalani sidang perdana, Kamis 22 Mei 2025.
Saharudin disidangkan dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2020-2021 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.
Kasi Intelejen Kejari Lubuk Linggau Armein Ramdhani menjelaskan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichsan Azwar bersama tim.
Dalam dakwaan tersebut, Saharudin didakwa dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 KUHP.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim terdiri dari Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, Ardian Angga dan Waslam Makhsid dengan Panitera Pengganti Fakhrizal, menunda sidang hingga Rabu 28 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Rabu, 8 januari 2025 melakukan penahanan terhadap mantan Kades Lubuk Mas Saharudin.
Mantan Kades tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Dana Desa di Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara tahun 2020 dan 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau, Anita Asterida dalam press release menjelaskan proses penyidikan perkara ini memang memakan waktu yang cukup lama dan berharap proses ini berlangsung tidak melewati tahun 2024.
BACA JUGA:Mantan Kades Yang Korupsi Dana Desa Lubuk Mas Muratara Dilimpahkan
“Hanya memang kami dapat melakukan menerima permintaan keterangan itu pada hari Jumat saja ketika para saksi tidak pergi ke ladang atau sawah,”katanya.
Kemudian, ada beberapa yang belum bisa dimintai keterangan kurang lebih 1/3. Sehingga Kejari Lubuk Linggau melakukan surat permohonan dan penahanan.
Apalagi sejak awal tersangka tidak kooperatif dan ada unsur niat mempengaruhi beberapa saksi sehingga tidak bisa meminta keterangan atau surat pernyataan.
“Untuk kerugian negara yang dilakukan oleh penyidik tahun 2020 sebesar Rp 403.800.000 dan tahun 2021 sebesar Rp452.213.150 sehingga total sebesar Rp856.013.150,”ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: