Warga Musi Rawas Ditangkap, Simpan Pistol di Bawah Meja, Padahal Sudah Dihimbau untuk Menyerahkan

Warga Musi Rawas Ditangkap, Simpan Pistol di Bawah Meja, Padahal Sudah Dihimbau untuk Menyerahkan

Tersangka Dit alias Edi (duduk) saat diamankan--

LINGGAUPOS.CO.ID – Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta sudah menghimbau, yang memiliki senjata api (senpi) ilegal, agar diserahkan. Kalau tidak diserahkan, maka akan ditindak tegas.

Sebaliknya, yang menyerahkan senpi ilegal miliknya secara baik-baik, tidak akan diproses hukum oleh Polres Lubuk Linggau.

Namun himbauan ini tidak berlaku bagi Dit alias Edi (46) warga Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Ia tetap menyimpan senpi rakitan ilegal jenis pistol miliknya.

Apalagi banyak yang mengetahui kalau Dit alias Edi menyimpan senpi rakitan ilegal jenis pistol ini, sehingga membuat resah warga. 

BACA JUGA:Polsek Nibung Musi Rawas Utara Amankan 2 Senpi Rakitan, Kapolres AKBP Rendy Setia Aditama Berikan Himbauan

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui, Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda menjelaskan ada informasi masyarakat, tersangka sering terlihat membawa senjata api sehingga meresahkan.

Sehingga, Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. Akhirnya ditemukan sebuah tas di bawah meja ruang tamu.

“Di dalam ta situ, ada 1 pucuk senjata api laras pendek dengan 2 butir peluru/amunisi,” jelas Kanit Pidum.

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas guna proses lanjutan. 

BACA JUGA:Warga Musi Rawas Diminta Serahkan Senpi Kecepek, Seperti Dilakukan Sekdes Sura ke Polsek Muara Beliti

Yang Lain Dihimbau Menyerahkan

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta kembali menghimbau kepada warga Musi Rawas yang menyimpan senjata api rakitan (kecepek) agar diserahkan ke Polisi.

Pasalnya, jika tidak diserahkan kepada polisi, maka pemilik bisa dipindana penjara sesuai Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Sebaliknya, bagi yang menyerahkan secara sukarela, Kapolres Musi Rawas memastikan tidak akan dilakukan penindakan pidana.

BACA JUGA:Kades Sumber Makmur Serahkan Senpi Kecepek ke Polsek Nibung Muratara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: