Keluarga Jemaah Haji Indonesia yang Meninggal dan Kecelakaan Dapatkan Asuransi, Ini Cara Klaimnya

Keluarga Jemaah Haji Indonesia yang Meninggal dan Kecelakaan Dapatkan Asuransi, Ini Cara Klaimnya

Asuransi untuk jemaah haji Indonesia--

LINGGAUPOS.CO.ID – Jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan, keluarganya akan mendapatkan asuransi. Demikian ditegaskan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi.

Ditegaskan Muchlis M Hanafi, Kementerian Agama memastikan bahwa seluruh jemaah haji reguler yang meninggal, baik di Tanah Suci maupun di tanah air, akan mendapatkan manfaat asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Bahkan, bagi yang mengalami kecelakaan atau cacat akibat insiden, skema perlindungan pun telah disiapkan secara rinci.

Menurut Muchlis M Hanafi, dikutip Senin 23 Juni 2025, ada empat skema pemberian asuransi.

 BACA JUGA:3 Jamaah Haji Dilaporkan Hilang, Salah Satunya dari Kloter Palembang

1.  Jemaah Haji Reguler yang Wafat Bukan Karena Kecelakaan

“Jemaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi,” terang Muchlis M Hanafi.

2. Jemaah Haji Reguler yang Meninggal Dunia Karena Kecelakaan 

Asuransi yang diberikan dua kali besaran BIPIH Haji Reguler sesuai embarkasi.

 BACA JUGA:Jemaah Haji Asal Babel Langsung Dipulangkan, Tak Lagi ke Asrama Haji Palembang

3. Jemaah Haji Reguler yang Cacat Tetap Total Akibat Kecelakaan 

Jemaah dengan kategori ini diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

4. Jemaah Haji Reguler yang Cacat Tetap Sebagian Akibat Kecelakaan

“Jemaah ini diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” sebut Muchlis M Hanafi.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Jemaah Haji 107 Tahun Mbah Sutiah Sunyoto Tuntas Laksanakan Ibadah

Perlindungan dimulai sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara, hingga keluar dari asrama haji saat kembali ke tanah air. 

Jika jemaah meninggal di rumah sakit rujukan setelah kembali dari ibadah haji, perlindungan tetap berlaku. 

Bahkan, untuk yang masih dirawat di Arab Saudi melebihi masa kontrak, asuransi diperpanjang hingga Februari 2026.

Tata Cara Klaim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: