Buron 3 Tahun, Tukang Nodong untuk Judi Online Diringkus Tim Macan Linggau

Buron 3 Tahun, Tukang Nodong untuk Judi Online Diringkus Tim Macan Linggau

Tersangka Dodi Irawan--

BACA JUGA:Kecanduan Narkoba dan Judi Online, Pria Lubuk Linggau Berkali-kali Mencuri Sepeda Motor

Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan dalam kasus ini, seorang tersangka yakni Aldi Saputra Prayoga sudah berhasil diringkus pada 2022 lalu.

Kemudian dalam pengembanga, diketahui tersangka lainnya adalah Dodi Irawan. Sehingga Senin 19 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Dodi berhasil ditangkap.

Dalam pemeriksaan, tersangka Dodi mengakui aksi penodongan yang dilakukannya tersebut. Pelaku lainnya dalam kejadian itu, adalah Gilang yang kini sedang dicari.

Selain itu, tersangka Dodi Irawan mengakui bahwa yang mempunyai ide melakukan penodongan ia sendiri. Kemudian masing-masing berperan, ia selaku eksekusi, sedangkan ke-2 pelaku lainnya membantu menghalangi korban agar tidak kabur saat digeledah.

BACA JUGA:Pemalak di GOR Petanang Lubuk Linggau Diamankan, Bikin Resah Sopir Truk

“Pengakuan tersangka HP dijual seharga Rp500 ribu, kemudian dibagi tiga. Sedangkan uang Rp3 juta, dihabiskan tersangka untuk foya-foya dan main judi online,” ia menjelaskan. 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: