Idul Fitri, Heboh Informasi Tewas Overdosis Saat Hadiri Acara Musik DJ

Idul Fitri, Heboh Informasi Tewas Overdosis Saat Hadiri Acara Musik DJ

Idul Fitri, Heboh Informasi Tewas Overdosis Saat Hadiri Acara Musik DJ--freepik

LINGGAUPOS.CO.ID – Heboh beredar informasi adanya warga yang tewas akibat overdosis saat hadiri acara pernikahan dengan hiburan musik DJ, pada hari ketiga Idul Fitri, Rabu 2 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kejadiannya diinformasikan di Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Sedangkan korban tewas overdosis tersebut diinformasikn pria inisial DR warga Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu.

Diinformasikan, korban datang ke acara tersebut untuk menikmati hiburan musik. Hanya saja, kemudian mengalami overdosis dan tidak sadarkan diri, hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi.

Kejadian ini langsung memicu kekhawatiran dan perdebatan di kalangan netizen tentang keamanan acara hiburan di desa.

BACA JUGA:Korban Dibacok ODGJ di Lubuk Linggau Meninggal Dunia, ini Doa Wali Kota Untuknya

Sumber yang dekat dengan keluarga korban mengatakan bahwa setelah menikmati acara tersebut, korban, mengalami OD, lalu dibawa ke rumah sakit, dan dikabarkan meninggal dunia. 

Meskipun penyelidikan masih berlangsung, sejumlah saksi mata di lokasi acara menyebutkan bahwa korban sempat terlihat mengonsumsi zat yang diduga merupakan narkoba. 

Camat Sekayu, Edi Haryanto, SH Dikonfirmasi, Kamis 03 April 2025, mengatakan, mengenai hal tersebut dirinya mengaku belum bisa monitor lebih lanjut. 

“Memang sempat heboh dibeberap platfom media sosial (Medsos) namun kami dari pemerintah kecamatan belum monitor sama sekali jikalau ada kejadian yang menyebabkan warga meninggal dunia,” katanya  dikutip dari harianmusibanyuasin.

BACA JUGA:Jalan Berlubang, Pemudik dari Jawa Barat Pecah 2 Ban di Jalur Musi Rawas – PALI, Polisi Carikan Ban Seken

Meski demikian, ia mengungkapkan, persoalan musik remix  atau menghadirkan DJ, bahwa hal itu bisa saja berisiko menimbulkan dampak negatif, termasuk potensi penyalahgunaan narkoba dan gangguan ketertiban umum. 

Edy menegaskan, bahwa acara dengan musik remix dan DJ sudah seharusnya tidak diadakan tanpa izin resmi, mengingat hal tersebut melanggar Perda yang telah disahkan sebelumnya.

“Sudah ada aturanya, bahwa pesta malam tidak diperbolehkan lagi, dan kalau menyelenggarakan pest aitu sudah ada waktunya, batas waktu sampai pukul 16.00 WIB,” ia menjelaskan. 

“Selain itu sudah ada aturan yang mengatur jenis hiburan yang boleh diselenggarakan, terutama untuk acara hajatan. Kami mengimbau agar warga tidak mengadakan acara yang melibatkan DJ atau musik remix tanpa memperhatikan izin dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: