Anggota DPR RI Asal Musi Rawas Utara Sumsel Mangkir Dipanggil KPK, Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Anggota DPR RI Asal Musi Rawas Utara Sumsel Mangkir Dipanggil KPK, Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Anggota DPR RI Asal Muratara Sumsel mangkir dipanggil KPK --

LINGGAUPOS.CO.ID – Anggota DPR RI asal Musi Rawas Utara Dapil Sumatera Selatan Fauzi H Amroh alias FA mangkir dipanggil KPK RI.

KPK memanggil FA untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility Bank Indonesia ( CSR BI).

Selain FA satu anggota DPR RI Fraksi Nasdem lainnya atas nama Charles Meikyansah juga tidak memenuhi panggilan KPK RI.

Fauzi H Amro dan Charles Meikyansah merupakan Anggota Komisi XI DPR RI mitra kerja Bank Indonesia.

BACA JUGA:Korupsi Hambat Pembangunan Tol di Sumatera Selatan Selama 4 Tahun, 617,98 HA Tanah Disita

Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan membenarkan 2 anggota DPR RI tersebut tidak memenuhi panggilan saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Keduanya kata Tessa memberikan konfirmasi kepada KPK RI tidak hadir dengan alasan ada kegiatan dewan ke daerah yang sudah terjadwal sebelumnya.

"Akan dijadwalkan ulang. Jadwal ulangnya kapan belum tahu," kata Tessa kepada wartawan dikutip Sabtu, 15 Maret 2025.

Diketahui sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi CSR BI, penyidik pada Rabu dan Kamis 5-6 Februari 2025 malam hingga dini hari telah menggeledah rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan di Jalan Pelikan 1 Blok U7 nomor 9 RT.04/07, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Rabu malam.

BACA JUGA:Orang Terkaya di Palembang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol Bentung – Tempino Jambi

Tim penyidik mengamankan bukti barang bukti elektronik berupa handphone, dokumen, surat, dan catatan-catatan.

Modus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

KPK menduga adanya aliran dana CSR untuk yayasan yang tidak tepat. KPK mengungkap dana CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku dan sanak saudaranya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik menemukan fakta uang CSR BI masuk ke yayasan. Kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekening pribadi dan ada ke rekening saudaranya.

BACA JUGA:Kejati Sumatera Selatan Tahan Ridwan Mukti, Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: