Anggota DPRD Musi Rawas Dicari, Sudah 3 Kali Dipanggil Kejati Sumatera Selatan

Anggota DPRD Musi Rawas Dicari, Sudah 3 Kali Dipanggil Kejati Sumatera Selatan

Oknum anggota DPRD Musi Rawas dicari jaksa, karena sudah 3 kali dipanggil tidak hadir--

Sedangkan tersangka Efendi Suryono, Direktur PT DAM di tahun 2010, sebagai pihak swasta yang menikmati manfaat dari ‘modus jahat’ 4 tersangka diatas.

Manfaat yang diterima Efendi sebagai perwakilan PT DAM dengan terbitnya SPH Izin Perkebunan 5.974,90 hektar, maka perusahaan yang dipimpinnya bisa menjadikannya sebagai kebun sawit.

Sebagai wujud pengakuan Efendi Suryono, selaku Direktur PT DAM 2010, dia sukarela mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp61.350.717.500.

Ancaman Hukuman

BACA JUGA:Kejati Sumatera Selatan Tahan Ridwan Mukti, Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas

Dalam kasus ini para tersangka disangkakan dengan primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: