Tolak Kasasi, MA Hapus Hukuman Denda Guru Honorer Apinsa di Muratara
Putusan Kasasi MA terhadap perkar guru honorer di Muratara, Apinsa--
LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus hukum terhadap Apinsa, guru honorer di SD Karang Anyar, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
Karena Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi perkara ini, yakni dalam perkara Nomor : 5911 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 3 Oktober 2023..
Salinan putusan kasasi dari MA ini, telah diterima salinan nya secara resmi oleh pengacara Apinsa, yakni Abdul Aziz, SH pada Kamis 9 Januari 2025 dari PN Lubuk Linggau.
Seperti diketahui Apinsa, dilaporkan melakukan peganiayaan atau kekerasan terhadap siswanya. Hingga ia menjalani persidangan di PN Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Pak Guru Apinsa Honorer di Muratara Sudah Dihukum Hakim Bersalah, Begini Kata Pengacara
Oktober 2023, Apinsa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan melanggar pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sehingga dituntut 10 bulan penjara. Oleh majelis hakim pada 29 Januari 2024, Apinsa dihukum 6 bulan pidana penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp5 juta.
Kemudian, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi(PT) Palembang. Yang hasilnya menguatkan putusan PN Lubuk Linggau.
Sehingga atas putusan tersebut JPU melakukan kasasi ke MA. Terakhir, MA justru menghapus hukuman denda untuk Apinsa.
BACA JUGA:Mahkamah Agung Vonis Guru Honorer Musi Rawas yang Aniaya Siswi, ini Putusannya
Yakni menjatuhkan hukuman, 6 bulan pidana penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Berkaitan dengan putusan kasasi ini, Abdul Aziz mengucapkan syukur Alhamdulillah.
“Alhamdulillah kami bersyukur atas dihapus denda kepada Guru Apinsa sebesar Rp5.000.000,” jelas Abdul Aziz, Jumat 10 Januari 2025.
Putusan kasasi ini, ditambahkan Abdul Aziz sudah disampaikan ke Apinsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: