Tolak Kasasi, MA Hapus Hukuman Denda Guru Honorer Apinsa di Muratara

Tolak Kasasi, MA Hapus Hukuman Denda Guru Honorer Apinsa di Muratara

Putusan Kasasi MA terhadap perkar guru honorer di Muratara, Apinsa--

BACA JUGA:Guru Honorer Dipidana Karena Diduga Pukuli Murid, Kadisdik Muratara Sebut Ada yang Hambat Mediasi

“Beliau sangat senang mendengar kabar tersebut. Karena memang ia sudah berencana mengumpulkan uang honorernya untuk membayar denda tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum,” kata Abdul Aziz.

“Secara subtansi kami sebagai penesehat hukum sudah menyampaikan kepada Guru Apinsa bahwa persoalan beliau telah memiliki keputusan hukum yang tetap (inkrah),” tegasnya.

“Artinya dan tindakan yang dilakukannya dinyatakan bersalah oleh hukum  dengan vonis pengadilan hukum percobaan. Ini menjadi pesan penting kepada guru-guru agar betul-betul menjalankan tugas mendidik untuk menghindari tindakan yang bisa menjadi masalah hukum,” tambahnya.

“Semoga kasus guru Apinsa ini menjadi pelajaran untuk guru-guru khusus nya di Muratara agar tidak terulang kembali,” jelas Aziz.

BACA JUGA:Polisi Berikan Penjelasan, Soal Guru Honorer di Muratara yang Dipidana, ini Katanya

Kronologis Kejadian 

Adapun  kronologis kejadian, empat pelajar SD di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diduga dipukul guru pakai rotan.  

Keempat pelajar itu masing-masing inisial KY, NN, RH dan IQ murid kelas VI SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Kronologi kejadian dalam dakwaan JPU, bermula pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 10.15 WIB, korban berada di dalam ruang kelas 6 SD Negeri Karang Anyar. 

BACA JUGA:Momen Hardiknas, Guru Honorer di Musi Rawas Dituntut 1 Tahun, 1.000 Guru Aksi di PN Lubuklinggau

Para korban terdengar sedang bernyanyi oleh terdakwa Apisa. 

Kemudian, terdakwa datang ke kelas tersebut  mengambil sebuah rotan panjang lebih kurang 1 meter di lantai di bawah papan tulis kelas. 

Dengan menggunakan tangan kanannya, terdakwa memukul korban KY menggunakan rotan 1 kali. 

Selanjutnya terdakwa mendekati NN memukulkan rotan yang terdakwa pegang ke bagian punggung satu kali.

BACA JUGA:Guru Honorer di Musi Rawas, Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Hukum Pelajar yang Tidak Hapal Tugas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: