Tolak Kasasi, MA Hapus Hukuman Denda Guru Honorer Apinsa di Muratara

Tolak Kasasi, MA Hapus Hukuman Denda Guru Honorer Apinsa di Muratara

Putusan Kasasi MA terhadap perkar guru honorer di Muratara, Apinsa--

Terdakwa juga memukulkan rotan ke tangan RH dan IQ satu kali. 

Kemudian terdakwa mengingatkan agar para tidak ribut lalu meninggalkan kelas.  

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 0001/0351R009/OPD VII/2023 tanggal 12 Juli 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr.Nila Kusuma, Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Rupit, terhadap korban inisial KY ditemukan luka lecet pada punggung akibat benda tumpul. 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: