Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Wajib Bikin SKCK, Simak Ini Syarat untuk Membuatnya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).--
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
• Fotokopi Kartu Keluarga
• Fotokopi akta lahir/kenal lahir
• Pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 4 (empat) x 6 (enam) cm (sentimeter) sebanyak 5 (lima) lembar
BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK 2024, Berikut Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Kelulusan Pelamar
• Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri
• Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu tanda penduduk
• Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.
Adapun yang dimaksud dengan tanda bukti kepesertaan aktif ditunjukkan dalam bentuk hasil tangkapan layar (screenshot) kepesertaan aktif pada aplikasi BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang, Catat Jadwal Barunya
Jika masih dalam proses pengaktifan maka dapat diganti dengan tanda bukti berupa dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran.
Sementara itu, jika status JKN BPJS Kesehatan tidak aktif atau belum membayar selama beberapa kurun waktu maka harus menyertakan dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN.
Perlu diketahui pula, untuk biata membuat SKCK sesuai dengan Pasal 20 Perpol tersebut maka dibebankan kepada pemohon biaya pembuata SKCK yakni Rp30 ribu.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: