Harvey Moeis Korupsi Rp300 T Dihukum 6,5 Tahun Bui, Mahfud MD Buka Suara Mencari Keadilan

Harvey Moeis Korupsi Rp300 T Dihukum 6,5 Tahun Bui, Mahfud MD Buka Suara Mencari Keadilan

Mahfud MD mempertanyakan vonis terhadap Harvey Moeis--

BACA JUGA:Pendidikan Alquran Dibalik Jeruji, Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Wisuda Tahfidz Qur'an

Seperti diketahui, sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah bersama para terdakwa lain.

Bahkan, Hakim juga menyatakan Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Meski begitu dalam pertimbangannya, hakim menyebut tuntutan jaksa yang meminta Harvey dihukum 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan perannya yang terungkap dalam sidang.

Kata hakim, Harvey yang tidak memiliki kedudukan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT) tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan kerja sama dengan PT Timah Tbk. 

BACA JUGA:Peserta PPPK Tahap 1 Belum Terima Pengumuman Hasil, Cek ini Jadwal Lengkapnya

“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap diri terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Hakim Eko di ruang sidang.

Jaksa Resmi Banding Vonis Harvey Moeis

Tidak hanya Mahfud MD, kini Jaksa pada Kejaksaan Agung juga telah mengajukan banding atas vonis yang diterima Harvey Moeis.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mentakan bahwa pihaknya mengajukan banding tehadap putusan terdakwa Harvey Moeis dan 4 terdakwa lainnya dikarenakan mereka menilai vonis yang dijatuhkan terlalu ringan.

BACA JUGA:Bisa Zoom Sangat Jauh! Inilah 6 Rekomendasi HP dengan Lensa Telephoto Terbaik 2024

“Putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya. Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” jelasnya pada Jumat 27 Desember 2024.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: