Petisi Tolak PPN 12 Persen Terus Bergema, Lebih 188 Ribu Tandatangan, Bisakah Kebijakannya Batal
Petisi Tolak PPN 12 Persen Terus Bergema, Lebih 188 Ribu Tandatangan--
Mereka menilai bahwa efek kebijakan tersebut dapat membuat harga berbagai kebutuhan naik di tengah perekonomian masyarakat yang belum baik.
“Rencana menaikkan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” isi dalam petisi tersebut.
Dalam hal ini contoh yang diambil ialah mengenai data pengangguran terbuka dimana, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, angkanya masih sekitar 4,91 juta orang.
Kemudian dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebagian besar 57,94 persen bekerja di sektor informal. Jumlahnya mencapai 83,83 juta orang.
BACA JUGA:Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Ada Beras Hingga Listrik, Cek Sekarang
“Urusan pendapatan atau upah kita juga masih terdapat masalah. Masih dari data BPS per Bulan Agustus, sejak tahun 2020 rata-rata upah pekerja semakin mepet dengan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP). Trennya sempat naik di tahun 2022, namun kembali menurun di tahun 2023. Tahun ini selisihnya hanya 154 ribu rupiah,” tulis petisi tersebut.
Atas dasar itulah, lanjut tulisan pada petisi tersebut, pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP.
“Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunjakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” bunyi tulisan di bagian akhir petisi.
Bisahkah Kenaikan PPN Batal Karena Petisi?
BACA JUGA:Ramai di Medsos Seruan Petisi Tolak PPN 12 Persen, Apa yang Terjadi?
Praktisi sekaligus pengamat pajak Yustinus Prastowo mengatakan bahwa petisi batalkan PPN 12 persen sah untuk dilakukan karena merupakan aspirasi dan hak warga negara.
Ia sepakat jika kenaikan PPN memang menjadi tambahan beban bagi masyarakat di Indonesia.
Namun, Prastowo juga menilai, pemerintah tetap akan melanjutkan kebijakan PPN 12 persen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kalau melihat pengumuman kemarin, rasanya pemerintah akan tetap lanjut (menaikkan PPN 2025),” ujarnya dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Selasa, 24 Desember 2024.
BACA JUGA:KPPN Lubuk Linggau Beri Penghargaan 35 Satker Terbaik Pelaksanaan Anggaran 2024
Meski begitu menurutnya, petisi batalkan PPN 12 persen penting disampaikan agar pemerintah lebih sadar dengan kondisi dan permasalahan yang terjadi di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: