Pelaku Usaha Siap-Siap, Tarif PPN Akan Naik Jadi 12 Persen di 2025
Berbagai ketentuan yang telah dirumuskan dan diterbitkan dalam pemerintahan Presiden Jokowi, termasuk penyesuaian tarif PPN, bakal dilanjutkan pada pemerintahan-Tangkap Layar-instagram @airlanggahartarto_official
LINGGAUPOS.CO.ID – Pelaku usaha harus bersiap karena mulai tahun depan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik jadi 12 persen. Untuk saat ini, tarif PPN yang berlaku masih 11 persen.
Kabar ini disampaikan Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan tahun depan.
Airlangga mengatakan, berbagai ketentuan yang telah dirumuskan dan diterbitkan dalam pemerintahan Presiden Jokowi, termasuk penyesuaian tarif PPN, bakal dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya.
"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan," kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta, dikutip pada Selasa, 12 Maret 2024.
BACA JUGA:Pemuda Desa di Musi Rawas Jadi Pengedar Sabu, Bertemu Polisi di Jalan Begini Akhirnya
"Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tentu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," sambung Airlangga.
Adapun kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Airlangga mengatakan pembahasan lebih detail mengenai aturan PPN tersebut akan dilakukan dalam agenda pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“Tentu satu bulan ke depan sudah ada keputusan, 20 Maret (2024). Sehingga dengan demikian, APBN 2025 kan pelaksananya pemerintah yang akan datang. Jadi pemerintah yang akan datang sudah mendapatkan kepastian sesudah pengumuman, dan program yang masuk APBN adalah program yang akan dijalankan pemerintahan mendatang,” jelasnya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai kenaikan PPN menjadi 12 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Lewat aturan tersebut, pemerintah sebelumnya telah melakukan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen pada 2022.
Dalam UU itu diamanatkan, tarif PPN dinaikan menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: