Petani Wajib Tahu, Inilah 11 Jenis Pupuk untuk Tanaman, Cek di Sini

Petani Wajib Tahu, Inilah 11 Jenis Pupuk untuk Tanaman, Cek di Sini

Jenis-jenis pupuk untuk tanaman--

LINGGAUPOS.CO.ID - Pupuk merupakan bahan yang memiliki kandungan satu atau lebih unsur hara. 

Selain air, pupuk menjadi unsur yang penting bagi tanaman, di mana kandungan tersebut mampu mendukung proses pertumbuhan pada tanaman secara maksimal. 

Selain itu, pupuk merupakan suatu bahan yang dipergunakan untuk mengubah sifat fisik, kimia, atau biologi tanah sehingga menjadi lebih baik.

Kemudian, pupuk kimia juga mengandung kalsium amonium nitrat yang dapat merangsang pertumbuhan tanaman dan berbahaya di sisi lain..

BACA JUGA:Petani Sukarena Musi Rawas Tegaskan Sudah Tebus Pupuk Subsidi, Hayatun: Hingga September 2024 Sudah 18.400 Kg

Dilansir dari laman resmi Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Pontianak, berikut 11 jenis pupuk:

Jenis pupuk berdasarkan asalnya

1. Pupuk alam

Pupuk alam merupakan pupuk yang berasal dari bahan-bahan alam, baik yang dapat langsung digunakan maupun yang masih memerlukan proses pengolahan. 

BACA JUGA:Lebih Efisien Gunakan Kartu Tani BRI, Bisa Beli Pupuk Subsidi

Ada beberapa contoh pupuk alam adalah kompos, humus, dan pupuk kandang.

2. Pupuk buatan

Pupuk buatan merupakan pupuk yang dibuat dengan bahan mineral yang diolah menggunakan reaksi kimia atau fisika. 

Ada beberapa contoh pupuk buatan adalah pupuk urea dan TSP.

BACA JUGA:Pupuk Indonesia Ajak Petani Daftar RDKK Agar Dapat Alokasi Subsidi Pupuk di 2025

Jenis pupuk berdasarkan cara senyawa penyusun

1. Pupuk organik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: