2 Warga Petunang Mura Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Polisi Amankan Puluhan Paket Barang Bukti
2 warga Petunang yang ditangkap di kebun sawit--
BACA JUGA:Polisi Buru Pembuang Bayi Ganteng di Rumah Kosong di Lubuk Linggau
“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya dan turut serta menjual narkotika jenis sabu,” jelas Kasat Narkoba
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: