2 Warga Petunang Mura Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Polisi Amankan Puluhan Paket Barang Bukti
2 warga Petunang yang ditangkap di kebun sawit--
LINGGAUPOS.CO.ID – Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) tangkap 2 orang warga yang diduga transaksi Narkoba di kebun sawit.
Yakni, Zulfitri (32) dan Vino Ade Firmansyah (31) keduanya warga Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Keduanya ditangkap di Pondok Kebun Sawit di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Senin 9 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tersangka Zulfitri diamankan barang bukti 25 bungkus plastik klip seberat bruto 3,46 gram.
BACA JUGA:Kasus Anak Bawah Umur di Empat Lawang Disandera, Pelaku Baru Keluar Dari Penjara, Ini Motifnya
Sedangkan dari tersangka, Vino Ade Firmansyah, personel menyita narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus plastik klip seberat bruto 0,26 gram.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, membenarkan penangkapan terhadap 2 tersangka di kebun sawit.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A/ 84 / XII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba, Rabu 11 Desember 2024.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa di Pondok Kebun Sawit di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, sering terjadi transaksi narkotika.
BACA JUGA:Rencana Pernikahan di Mura Berujung Maut, Ayah Calon Mempelai Perempuan Ditikam Suami Mantan Istri
Lalu, berbekal informasi tersebut, personel langsung meluncur kelokasi, untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian di TKP.
Setiba di lokasi ternyata benar tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Kemudian dilakukan pengeledaan, terhadap tersangka, Zulfitri, personel berhasil menemukan BB diantaranya, 25 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,46 Gram, 12 bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang di potong miring (skop), satu buah botol CDR, satu unit timbangan digital merk Pocket Scale dan uang tunai senilai Rp. 400,000, dihadapan tersangka saat penangkapan.
Kemudian, dari tersangka, Vino Ade Firmansyah, personel berhasil menemukan BB, diantaranya, satu bungkus kotak rokok jenis filter yang di dalamnya terdapat, dua bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,26 Gram, di dalam saku celana depan sebelah kiri celana pendek warna abu-abu merk POLO yang dikenakan tersangka, Vino Ade Firmansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: