Jaksa Banding Kasus Lurah Sumber Harta Mura, ini Alasannya

Jaksa memastikan banding dalam kasus oknum Lurah Sumber Harta--
BACA JUGA:Warga Kelurahan Watas Lubuk Durian Siap Berikan Dukungan dan Pilihan Kepada ROIS
Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Rabu 4 Desember 2024.
Majelis hakim yang diketuai Afif Januarsyah Saleh dengan hakim anggota Denndy Firdiansyah dan Marselinus Ambarita serta painter pengganti Yuliansyah, menjatuhkan vonis kepada Muhammad Ariful Amin.
Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan Muhammad Ariful Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 01 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No. 01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Karena itulah, majelis hakim menghukum Muhammad Ariful Amin, denda Rp600.000 subsider 1 (satu) bulan pidana kurungan.
BACA JUGA:Kelurahan Rahma ‘Memerah’, ROIS Siap Dikritisi Jika Tidak Komitmen Bangun Lubuk Linggau
Kemudian, majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa rekaman CCTV, ketas lembaran pasangan calon (paslon), dirampas untuk dimusnahkan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: