Kepala dan Bendahara Puskesmas Citra Medika Lubuk Linggau Kembalikan Uang Rp323 Juta Lebih

Kepala dan Bendahara Puskesmas Citra Medika Lubuk Linggau Kembalikan Uang Rp323 Juta Lebih

Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau Achmad Arjiansyah Akbar saat pers rilis tentang pengembalian uang Puskesmas Citra Medika--

LINGGAUPOS.CO.ID – Kepala dan Bendahara Puskesmas Citra Medika Lubuk Linggau, yakni inisial WN dan IT mengembalikan uang Rp323.957.211.

Uang tersebut diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau karena adanya dugaan Penyelewengan Pelaksanaan Jasa Pelayanan JKN dari Dana Kapitasi tahun 2023 dan 2024.

Selanjutnya oleh pihak Kejari Lubuk Linggau, uang tersebut diserahkan kepada yang berhak, yakni kepada 75 petugas Puskesmas Citra Medika yang tidak menerima haknya sesuai dengan aturan.

Penyerahkan honor jasa pelayanan kepada 75 tenaga  kesehatan dan non kesehatanPuskesmas Citra Medika tersebut, telah dilaksanakan Rabu 20 November 2024.

BACA JUGA:Komitmen Bersih dari Narkoba, Lapas Narkotika Muara Beliti Gandeng BNNK Musi Rawas Gelar Tes Urine Pegawai

Hal ini seperti dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau Achmad Arjiansyah Akbar kepada wartawan Kamis 21 November 2024.

Dijelaskan Achmad Arjiansyah Akbar, bahwa dalam kasus ini tidak dilakukan proses hukum. Karena proaktif dan telah mengembalikan kerugian keuangan.


Penyerahan uang kepada petugas Puskesmas Citra Medika--

Juga dengan dibagikan kembali kepada 75 orang yang berhak, maka lebih banyak asas manfaatnya yang diterima tenaga kesehatan dan non kesehatan 

Adapun duduk perkaranya, dijelaskan Kasi Pidsus, bermula Puskesmas Citra Medika Lubuk Linggau menerima dana Kaptasi.

BACA JUGA:Heboh, Pria di Palembang Gagal Bunuh Diri di Jembatan Ampera Karena Bisa Berenang

Dengan besaran pada 2023 sebesar Rp1.060.252.194 dan sampai dengan Juni 2024 mencapai Rp801.846.450.

Dalam pelaksanaannya, dana tersebut dibayarkan untuk jasa pelayanan 60 persen dan dan biaya operasional 40 persen.

Ditambahkan Kasi Pidsus ada 75 tenaga kesehatan dan non kesehatan yang berhak menerima honor jasa pelayanan dari dana tersebut, dan masing-masing besarannya berbeda-beda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: