Honorer Wajib Tahu, Apa Itu PPPK Paruh Waktu Serta Perkiraan Gajinya?

Honorer Wajib Tahu, Apa Itu PPPK Paruh Waktu Serta Perkiraan Gajinya?

PPPK Paruh Waktu--instagram: pppk_2024

Hal ini pun sebagaimana yang diungkapkan oleh Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, jika besaran gaji PPPK Paruh waktu bisa lebih kecil dari ketika menjadi tenaga honorer.

Hal ini akibat adanya penyesuaian waktu kerja, tugas, bidang, dan wewenang yang akan diterima oleh pegawai PPPK Paruh Waktu.

“Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan. Nggak mungkinlah (gajinya) sama orang Cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak,” jelasnya, dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Selasa, 19 November 2024.

Sebagai informasi, gaji tenaga honorer diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Kisarannya berkisar antara Rp2,07 juta- Rp5,61 juta per bulan.

BACA JUGA:Sehari Sebelum Membunuh Seharusnya Dibawa ke RSJ, Berikut 5 Fakta Ayah Bunuh Anak Kandung di Mura

Demikian ulasan megenai PPPK Paruh waktu dan perkiraan gaji yang akan didapatnya. Semoga ulasan ini dapat membantu.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: