Calon Bupati Suwarti Mangkir Dipanggil Bawaslu Mura Sebagai Terlapor, Laporan Tetap Dilanjutkan
Calon Bupati Mura Hj Suwarti mangkir dipanggil Bawaslu--
LINGGAUPOS.CO.ID – Calon Bupati Musi Rawas (Mura) nomor urut 2 Hj Suwarti 2 kali mangkir dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pemanggilan yang dilakukan Bawaslu Mura ini untuk klarifikasi terkait dugaan keterlibatan seorang ASN bernama M Zaini yang mendukung pasangan Hj Suwarti Burlian – Thamrin Hasan (Sulthan) saat kampanye.
Pemanggilan pertama dilayangkan Bawaslu Mura pada Senin, 18 November 2024 pukul 10.00 WIB.
Baik Suwarti maupun M Zaini hingga sore hari tidak memenuhi panggilan pertama Bawaslu Mura.
BACA JUGA:Kalapas dan KPLP Dinonaktifkan Usai Heboh Petugas Lapas di Mutasi Gegara Video Napi Pesta Narkoba
Kemudian pemanggilan kedua dilakukan Bawaslu Mura pada Selasa, 19 November 2024 dengan jam yang sama.
Namun lagi-lagi hingga sore, Hj Suwarti tidak memenuhi panggilan Bawaslu Mura. Yang hadir hanya ASN M Zaini pada sore hari.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (Kordiv HP2H) Bawaslu Mura, Agus Tiansah membenarkan 2 kali Suwarti manggir (tidak memenuhi panggilan).
Agus menegaskan, status Suwarti dalam pemanggilan Bawaslu sebagai terlapor bersama seorang ASN bernama M Zaini.
BACA JUGA:5 Alasan Jaksa, Sehingga Janda Muratara Dipenjara Setelah Menyiram Air Keras ke Pengintipnya
Keduanya dipanggil terkait adanya laporan ketidaknetralan sebagai ASN.
"Laporannya atas ketidaknetralan sebagai ASN. Hari ini panggilan kedua, masih ditunggu sampai jam kerja," terang Agus.
Agus mengaku ketidakhadiran Suwarti dalam 2 kali pemanggilan tidak akan mempengaruhi proses penanganan laporan.
Karena laporan yang disampaikan pelapor akan tetap ditindaklanjuti sebab tidak ada pemanggilan ketiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: