Sejarah Hari Santri Nasional yang Dirayakan 22 Oktober, Begini Makna Dibaliknya

Sejarah Hari Santri Nasional  yang Dirayakan 22 Oktober, Begini Makna Dibaliknya

Sejarah Hari Santri Nasional 2024--kemenag.go.id

LINGGAUPOS.CO.ID - Hari Santri Nasional diperingati pada 22 Oktober setiap tahunnya di seluruh Indonesia. Simak dibawah ini sejarah selengkapnya.

Tepat pada hari ini, Selasa 22 Oktober 2024 warga di  Indonesia memperingati Hari Santri Nasional (HSN). 

Peringatan ini tidak hanya menyoroti peran penting santri dan pondok pesantren dalam mempertahankan kemerdekaan indoneisa, tetapi juga menjadi momen untuk mengenang sejarah perjuangan umat Islam di Indonesia.

Dalam ulasan ini kita akan mengulas sejarah tentang lahirnya hari santri nasional yang jatuh pada 22 Oktober dan diperingati setiap tahunnya.

BACA JUGA:Jambak Anak di Tepi Jalan, Emak-emak di Lubuk Linggau Ditangkap UPPA, Videonya Viral

Adapun, Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholila Qoumas mengumumkan tema untuka Hari Santri Nasional 2024 yakni “Menyambung Juang Merengkuh Masa Drpan,” seperti yang dikutip pada laman resmi Kementerian Agama.

Makna dari “Menyambung Juang” dimaksudkan untuk meneruskan semangat juang yang selama ini dilakukan oleh para santri. 

Sementara, “Merengkuh Masa Depan” dimaksudkan untuk bergerak secara bersama-sama menuju masa depan. Secara keseluruhan, tema ini mengartikan perjuangan berkelanjutan para santri dalam merengkuh masa depan yang sejahtera.

Sejarah Hari Santri Nasional 

BACA JUGA:Pesantren Modern Ar Risalah Lubuk Linggau Gelar Mega Maulid Nabi Muhammad 1446 H Bersama Habib Muhammad Hanif

Dikutip dalam buku Detik-Detik Penetapan Hari Santri (2021) karya Zayadi dan Suwendi, dikatakan bahwa Hari Santri Nasional 22 Oktober merujuk pada kondisi dan latar belakang historis dari peran santri dan ulama di Indonesia dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan dari tangan penjajah.

Mulanya, seorang ulama bernama Hadratussyeikh Hasyim Asy’ari atau KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa yang dikenal sebagai “Resolusi Jihad” pada 22 Oktober 1945.

Fatwa ini pun menetapkan kewajiabn bagi setiap umat islam, baik laki-laki maupun perempuan, untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari serangan penjajah.

Melalui Resolusi Jihadi ini pula ulama dan santri dari berbagai pesantren bersatu untuk melawan kolonialisme.

BACA JUGA:Kampanye Dialogis di Jayaloka Musi Rawas, Ramah Pro Pastikan 9 Program Mantab Berlanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: