Satu Keluarga di Padang Jadi Tersangka Pencurian, Mengaku Disuruh Ibu Curi Uang Majikan

Satu Keluarga di Padang Jadi Tersangka Pencurian, Mengaku Disuruh Ibu Curi Uang Majikan

Pria di Padang Panjang Curi Uang Majikan--instagram: polres_padang_panjang

Selain sejumlah uang tersebut, uang tunai berjumlah Rp5,7 juta yang disimpan dalam tas juga hilang sehiangga total kerugian korban senilai Rp173,7 juta.

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Padang Panjang pun segera melakukan penyelidikan dan berhasil memangkap pelaku.

Polisi menangkap 2 orang pelaku utama berinisial RH Rahan (19) dan HP (38) pada Minggu 13 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah kontrakan di Padang Timur.

Dari hasil pemeriksaan, RH mengakua melakukan pencurian bersama pelaku lainnya berinisial FT (41) dan MR alias Lala (25).

BACA JUGA:Polres Mura Cek Kesiapan Gudang Penyimpanan Logistik Pilkada 2024

“Ini satu keluarga semua dengan peran masing-masing,” sambungnya.

Secara rinci Kapolres menjelaskan pelaku  RH (19) pelaku utama pencurian kartu ATM merupakan warga Kota Padang, HP (38) warga Kabupaten 50 Kota yang bertugas menarik uang dari ATM dan mentransfer ke rekening lain.

Kemudian FT (41), perempuan, warga Padang Panjang Barat yang memerintahkan pencurian ATM dan menerima uang hasil curian, Serta MR (25), perempuan, yang juga berperan memerintahkan pencurian dan menerima uang.

Dari para pelaku, polisi menyita barang buktia berupa satu kartu ATM BRI, uang tunai Rp20,6 juta, kemudian 2 unit sepeda motor, serta barang elektronik dan perabotan rumah tangga yang diduga dibeli dari uang hasil curian.

BACA JUGA:Shin Tae-yong Usai Kalah Atas China: Dijadikan Pelajaran untuk Laga Selanjutnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian terancaman hukuman penjara lima tahun, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana.

Kapolres menegaskan bahwa motif dari aksi ini adalah kebutuhan ekonomi sehari-hari dan biaya pernikahan tersangka RH.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: