Satu Keluarga di Padang Jadi Tersangka Pencurian, Mengaku Disuruh Ibu Curi Uang Majikan

Satu Keluarga di Padang Jadi Tersangka Pencurian, Mengaku Disuruh Ibu Curi Uang Majikan

Pria di Padang Panjang Curi Uang Majikan--instagram: polres_padang_panjang

LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang pria di Padang, Provinsi Sumatera Barat bernama Rahan diringkus polisi akibat curi uang majikan senilai ratusan juta. Tak disangka rupanya satu keluarga ikut berperan dalam aksi pencurian tersebut.

Diringkus polisi karena mencuri uang majikan, pelaku Rahan ‘seret’ satu keluarga untuk bertanggung jawab atas perbuatan pencurian tersebut.

Sebelumnya, Polres Padang Panjang berhasil menangkap pelaku yang menguras uang di ATM milik korban yang bernama Anhar.

Setelah diselidiki rupanya pelaku pencurian uang di ATM tersebut tak lain adalah Rahan yang selama ini bekerja dengan Anhar.

BACA JUGA:Liga 1 Indonesia: Prediksi Persib Bandung vs Persebaya Surabaya, Bajul Ijo Lagi Gacor-Gacornya

Rahan sendiri mengetahui nomor pin ATM dari majikannya itu. Hingga akhirnya uang ratusan juta raib diambil Rahan.

Namun, saat pelaku Rahan diperiksa, ia mengaku bahwa perbuatannya tersebut disuruh oleh ibunya untuk mengambil uang majikannya itu.

Adapun kasus satu keluarga terlibat kasus pencurian uang di ATM milik majikan ini dirilis oleh Polres Padang Panjang tangkap dihadapan wartawan pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Uang yang diambil dari kartu ATM tersebut adalah senilai Rp173,7 juta, dalam peristiwa ini polisi pun menangkap 4 orang pelaku.

BACA JUGA:Liga 1 Indonesia: Prediksi PSBS Biak vs Semen Padang, Jumat 18 Oktober 2024, Kick Off 15.30 WIB

Pelaku Pencurian Satu Keluarga

Kepala Polres Padang Panjang Ajun Komisaris Besar Polisi Kartayana Widyarso Wardoyo Putro di Padang Panjang mengatakan pengungkapan kasus tersebut diawali laporan polisi Nomor: LP/B/12/2024 dari korban bernama Anhar.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban yang ada di Kelurahan Guguak Malintang, Padang Panjang Timur.

“Korban menyadari kehilangan kartu ATM BRI miliknya yang disimpan di lemari. Setelah memeriksa saldo, ternyata uang sebesar Rp168 juta telah ditarik secara ilegal,” lanjutnya.

BACA JUGA:Ustadz Devi Ahem: Yoppy Karim Anak yang Berbakti dan Dapat Menjadi Contoh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: