Pemuda Megang Sakti Mura Berbuat Dosa di Pondok, Terancam Denda Rp800 Juta

Pemuda Megang Sakti Mura Berbuat Dosa di Pondok, Terancam Denda Rp800 Juta

Satuan Reserse Narkoba Polres Mura amankan seorang pemuda yang berbuat dosa di pondok desa Kecamatan Megang Sakti.--

LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang pemuda asal Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap Eagle Squad Satuan Reserse Narkoba Polres Mura karena berbuat dosa di pondok.

Pemuda tersebut Nopa Setiawan (19), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Tersangka ditangkap Sabtu, 21 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di pondok Desa Karya Mulya, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka polisi amankan barang bukti satu buah botol tabung merk HAPPYDENT WHITE Warna Hijau didalamnya terdapat, tiga bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 1,20 Gram.

BACA JUGA:Remaja di Lahat Tewas Tersambar Kereta Api Lubuk Linggau - Palembang

BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal Lubuk Linggau Ditangkap di Mura, 1 di Kontrakan Desa Tanah Periuk

Barang bukti tersebut ditemukan dalam genggaman tangan sebelah kanan dan diakui milik tersangka.

Tersangka Nopa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12  serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

"Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, tiga bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,20 Gram," terang Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, Selasa, 24 September 2024.

Kasat Narkoba menjelaskan kronologis penangkapan bermula petugas mendapatkan informasi dari warga adanya orang yang menyimpan sabu di pondok, di Desa Karya Mulya, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

BACA JUGA:PNS Tewas, Jupiter vs Ninja Dikemudikan Remaja di Lubuk Linggau

BACA JUGA:31 Paket Sabu Gagal Beredar di Mura, Modusnya Ada yang Disimpan Dalam charger HP

Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Mura langsung meluncur ke TKP. Setelah memastikan benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan.

Hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Nopa Setiawan, berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: