Lagi Santai Timbang Sabu, Pengedar Tugumulyo Musi Rawas Disergap di Kontrakan
Tersangka AP yang ditangkap saat sedang santai timbang sabu--
LINGGAUPOS.CO.ID – Petugas Satres Narkoba Polres Musi Rawas menggerebek sebuah kontrakan di Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas yang diduga tempat pengedar narkoba.
Dalam penggerebekan Senin 8 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIB tersebut, berhasil ditangkap seorang pengedar yang sedang menimbang sabu, yakni AP (29) warga Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Dari AP diamankan barang bukti 5 paket sabu, dengan berat bruto 5,70 gram. Selain itu saat dilakukan tes urine, tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu (amfetamin).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Resnarkoba, AKP Aston L Sinaga SH, didampingi KBO Ipda Folry Darwin SH dan Kanit Lidik II, Ipda Agus Riadi SH, menjelaskan tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat.
BACA JUGA:Bandit di Lubuk Linggau Gotong Motor Keluar Rumah Ketua RT, Terekam CCTV
"Benar, kami telah berhasil meringkus, AP, atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat bruto 5,70 Gram," kata Kasat Resnarkoba
Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP-A/33/IX/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/ POLDA SUMSEL,tanggal 08 September 2025.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di satu rumah kontrakan di Kelurahan B Srikaton.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian sekaligus penangkapan dipimpin langsung, Kasat Resnarkoba didampingi, KBO Resnarkoba dan Kanit Lidik II Resnarkoba, meluncur ke TKP.
Setiba di lokasi ternyata benar, tersangka berada di TKP, kebetulan tersangka sedang duduk dan menimbang narkotika jenis sabu di lokasi, sehingga dengan sigap anggota meringkus tersangka.
Selain tersangka, personel juga menyita BB berupa 5 bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,70 Gram, satu buah timbangan merk pocket scale, satu buah dompet berlogo H, satu bal plastik klip bening berukuran kecil, uang senilai Rp 495.000, satu buah Handphone (Hp), Merk Samsung warna Silver
“Saat dilakukan introgasi anggota, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: