Bujang di Musi Rawas Utara Nikahi 2 Gadis, Begini Menurut Pandangan Islam dan UU Pernikahan

Bujang di Musi Rawas Utara Nikahi 2 Gadis, Begini Menurut Pandangan Islam dan UU Pernikahan

Geger seorang bujang di Musi Rawas Utara nikahi 2 gadis sekaligus dan melaksanakan resepsi bersama. Dalam hukum Islam hal ini telah diatur secara tegas --

BACA JUGA:Mobil Keluarga Terfavorit di Indonesia, Cek Spesifikasi, Dimensi, Fitur dan Harga Toyota All New Avanza 2024

“Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Jika menurut hukum Islam menikahi wanita lebih dari satu diperbolehkan, bagaimana menurut hukum negara?

Penjelasan UU Perkawinan

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita diatur dalam pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan/UU Perkawinan.

BACA JUGA:Viral Oknum Polisi di Riau Aniaya Warga Hingga Tewas, 5 Pelaku Lainnya Masih Diburu

UU Perkawinan itu juga menegaskan bahwa pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (pasal 3 ayat 1).

Dengan demikian, UU Perkawinan tidak mengizinkan perkawinan antara seorang pria dengan dua orang wanita dalam waktu bersamaan.

Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang (poligami), UU Perkawinan mewajibkan dia untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan.

Pengadilan hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila beralasan sesuai pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 UU Perkawinan.

BACA JUGA:Irit BBM dan Cocok di Perkotaan, Cek Harga Serta Spesifikasi Skutik Matic Honda BeAT per September 2024

Bahwa istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri atau istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Kemudian alasan lainnya istri tidak dapat melahirkan keturunan .

 Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan harus memenuhi syarat-syarat sesuai Pasal 5 UU No. 1/1974.

Pertama adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Lalu adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: