Bujang di Musi Rawas Utara Nikahi 2 Gadis, Begini Menurut Pandangan Islam dan UU Pernikahan

Bujang di Musi Rawas Utara Nikahi 2 Gadis, Begini Menurut Pandangan Islam dan UU Pernikahan

Geger seorang bujang di Musi Rawas Utara nikahi 2 gadis sekaligus dan melaksanakan resepsi bersama. Dalam hukum Islam hal ini telah diatur secara tegas --

LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang bujangan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan membuat geger warga karena nikahi 2 gadis sekaligus.

Sang bujangan itu Epan Padli (25) warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara menikahi gadis bernama Halima Leti (24) dan Purnama Linda (24).

Akad nikah kedua gadis ini sudah berlangsung bulan lalu, namun resepsinya baru dilakukan pada Sabtu, 14 September 2024 pagi di kediaman pengantin pria.  

Dalam resepsi pernikahan, terlihat 2 gadis yang dinikahi Epan Padli duduk di samping kiri dan kanan pelaminan tersenyum bahagia.

BACA JUGA:Bujangan di Musi Rawas Utara Nikahi 2 Gadis, Viral di Medsos

Bagaimana dengan pandangan Islam seorang pria menikahi 2 gadis sekaligus?

Dikutip dari Al-Quran surah An-Nisa ayat 3, menikahi gadis lebih dari satu sah dan diperbolehkan dalam Islam.

Karena sama saja dengan poligami pada umumnya dan yang membedakan hanya waktu dan cara pelaksanaannya.

Dilihat dari perspektif hukum Islam, seorang pria tidak dilarang menikahi lebih dari satu wanita dengan batas maksimal 4.

BACA JUGA:Cari Kompor Murah, Buruan Serbu Grosir Lampu Merah Lubuk Linggau, Intip Produk Promo Lainnya

Dengan catatan tidak ada yang memiliki hubungan mahram secara nasab maupun sepersusuan.

“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan lain yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim,” demikian bunyi Al-Quran surah An-Nisa ayat 3.

Namun sebaliknya pernikahan seorang pria dengan lebih dari satu wanita diharamkan jika kedua mempelai wanita masih satu wali atau saudara kandung.

Hal ini dipertegas dalam firman Allah SWT dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 23.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: