Syarat dan Ketentuan Mengajukan Sanggah Seleksi CPNS 2024, Penting Untuk Diketahui!
Sanggah Administrasi CPNS 2024.--Instagram @studicpns.id
LINGGAUPOS.CO.ID - Sebelum mengajukan sanggah dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, ada syarat dan ketentuan yang perlu kamu ketahui.
Seperti yang diketahui mulai 14-19 September 2024 adalah hari pengumuman seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Dimana, bagi para pelamar yang Memenuhi Syarat (MS) yang akan lolos seleksi admnistrasi sementara bagi yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak dapat bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Namun, perlu diketahui bahwa dalam seleksi CPNS 2024 ada yang namanya masa sanggah, bagi para pelamar yang TMS.
BACA JUGA:Pengumuman Administrasi CPNS 2024 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Cek Hasilnya, Siap-Siap!
Masa sanggah adalah periode yang diberikan oleh panitia seleksi CPNS kepada para peserta untuk mengajukan keberatan terhadap hasil pengumuman seleksi.
Baik dalam proses seleksi administrasi dan seleksi kompetensi bidang. Adanya masa sanggah ini sendiri adalah agar tidaka ada peserta yang merasa dirugikan dari hasil seleksi.
Hal ini artinya, bagi anda yang TMS dalam seleksi administrasi CPNS 2024 berhak untuk mengajukan masa sanggah berdasarkan pada waktu yang ditentukan.
Diketahui, berdasarkan jadwal terbaru, masa sanggah seleksi administrasi CPNS dapat dilakukan pada 20 – 22 September 2024.
BACA JUGA:Ikuti Try Out CPNS 2024 Gratis dari BKN, Begini Cara Mengikutinya, Buruan Daftar
Lantas bagaimana syarat dan ketentuan masa sanggah CPNS 2024 ? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda.
Syarat dan Ketentuan Masa Sanggah
• Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
• Pelamar hanya diperbolehkan untuk menyanggah sebanyak satu kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: