Tim Gabungan Eksekusi Bangunan dan Lahan Pemkot Lubuk Linggau

Tim Gabungan Eksekusi Bangunan dan Lahan Pemkot Lubuk Linggau

Proses eksekusi bangunan dan lahan Pemkot Lubuk Linggau di Marga Mulya--

LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Gabungan dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Pemkot Lubuk Linggau dan Polres Lubuk Linggau melakukan ekseskui bangunan dan lahan.

Eksekusi bangunan dan lahan ini, dilakukan Tim Gabungan Jumat 6 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan SMB II Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.

Informasi diterima LINGGAUPOS.CO.ID, bangunan dan lahan tersebut sebelumnya adalah milik Pemkab Musi Rawas (Mura).

Setelah pemekaran wilayah, maka wilayah tersebut diserahkan ke Pemkot Lubuk Linggau. Namun diketahui selama ini dikuasai pihak lain.

BACA JUGA:Sinergi Kepala Sekolah dan Guru SLB Negeri Lubuk Linggau, Berikan yang Terbaik untuk Murid

Terakhir Pemkot Lubuk Linggau melakukan pengecekan asset milik mereka. Diketahuilah salah satunya bangunan dan lahan tersebut.

Ternyata bangunan tersebut ditempati seseorang. Makanya Jumat 6 September 2024, dilakukan eksekusi pengosongan bangunan dan lahan tersebut.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kapolsek Lubuk Linggau Selatan AKP Nyoman Sutrino menjelaskan pihakanya hanya mendampingi dalam eksekusi tersebut.

“Bangunan itu ada yang menempati. Jadi tadi diminta untuk dikosongkan. Sementara ibu yang menempati meminta waktu 1 hari, karena harus mencari tempat baru,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA:Tingkatkan Imunitas, Lapas Lubuk Linggau Laksanakan Jalan Santai Bersama

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: