Pj Wali Kota Lubuk Linggau: ASN Boleh Hadiri Kampanye, Ada Tapinya

Pj Wali Kota Lubuk Linggau: ASN Boleh Hadiri Kampanye, Ada Tapinya

Pj Wali Kota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa --

LINGGAUPOS.CO.IDPj Wali Kota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa mengingatkan ASN (PNS dan PPPK) Pemkot Lubuk Linggau berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Lubuk Linggau 2024.

Seperti diketahui saat ini sudah ada 2 pasangan calon yang mendaftar ke KPU Lubuk Linggau dan menunggu penetapan dari KPU Lubuk Linggau.

Ke-2 pasangan calon itu adalah H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) dan H Rustam Effendi dan H Rodi Wijaya dan Imam Senen.

Karena itulah, Pj Wali Kota memberikan himbauan kepada ASN yang ada di Pemkot Lubuk Linggau, agar mematuhi aturan yang ada.

BACA JUGA:Daftar 46 Paslon Pilkada 2024 di Sumatera Selatan, Tinggal 1 yang Belum Tes Kesehatan

H Trisko Defriyansa menjelaskan, dalam Undang-Undang Pemilu, mengatur tentang koridor kehadiran ASN dalam pelaksanaan kampanye yang dilakukan Paslon peserta Pilkada.

Ia menegaskan menurut Kemendagri kalau menghadiri kampanye atau pun hal-hal yang lain itu hanya sebatas mendengarkan visi dan misi saja itu diperbolehkan.

Namun yang tidak diperbolehkan adalah, ASN tersebut ikut mengelola kampanye, ikut mengelola deklarasi, ikut mengajak, ikut meneriakkan yel-yel, pegang microphone dan juga isyarat tangan.

Regulasi yang dimaksudkan Pj Wali Kota tersebut yakni dari Kemendagri berdasarakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

BACA JUGA:Soal Video Anak SD di OI Ngaku Dianiaya Ibu Kandung, Polsek Tanjung Batu Ungkap Fakta Sebenarnya

"Sesuai dengan arahan itu, sangat dilarang bila aparatur negara, mengelola kampanye, pertemuan-pertemuan akbar terkait pemenangan paslon, maka bisa dilaporkan ke inspektorat dan inspektorat membentuk tim untuk mengkaji atas itu," jelasnya dikutip Minggu 1 September 2024.

Selain itu ditambakna Trisko Defriyansa bahwa Pemkot Lubuk Linggau pada Juli 2024, sudah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN.

"Jauh sebelum ini kita sudah mengeluarkan surat edaran untuk ASN mengajak menjunjung tinggi netralitasnya," tegas Trisko.

Tak hanya itu saja, Trisko juga menekankan kepada ASN Lubuk Linggau untuk fokus bekerja, karena aparatur sipil negara ini sebutnya, sangat banyak pekerjaannya, dari mengurusi masyarakat, sampai pemerintahan, apalagi pimpinan - pimpinan wilayah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: