PPPK 2024 Guru Honorer, Segini Gaji Terbaru yang Diterima Jika Lolos, Cek Angkanya!

PPPK 2024 Guru Honorer, Segini Gaji Terbaru yang Diterima Jika Lolos, Cek Angkanya!

Gaji Guru PPPK 2024--instagram: cpns.asn

LINGGAUPOS.CO.ID - Seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan diprioritaskan untuk mengangkat tenaga honorer, termasuk para guru honorer.

Nantinya, honorer akan dihapus termasuk tenaga honorer guru yang akan diangkat melaluI seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Lantas, setelah lolos seleksi dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, kira-kira berapa gaji guru PPPK ?

Penasaran dengan jumlah gaji PPPK 2024, simak ulasan ini hingga akhir ya. Namun sebelum itu, perlu diketahui  bahwa tenaga honorer akan dihapus atau ditata paling lambat pada Desember 2024.

BACA JUGA:2 Paslon Pilkada Mura Dinyatakan Sehat, KPU Minta Tanggapan Masyarakat

Penataan disini maksudnya ialah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Aturan ini pun tercatat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pada pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam aturan tersebut yang berbunyi:

 “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Dengan demikian, tahun 2025 dipastikan sudah tidak ada lagi tenaga honorer, baik guru, dan sebagainya.

BACA JUGA:Sinergi Kepala Sekolah dan Guru SLB Negeri Lubuk Linggau, Berikan yang Terbaik untuk Murid

Honorer Diganti PPPK

Untuk mengatasi penghapusan tenaga honorer pada Desember 2024 mendatang, maka gantinya para honorer akan diangkat menjadi PPPK.

Bahkan, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memastikan seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK. Dengan syarat data yang dimiliki benar dan tidak dimanipulasi.

“Yang pasti sesuai dengan undang-undang kemarin, atas instruksi Presiden bagi mereka yang datangnya benar tidak akan ada PHK mereka otomatis akan jadi PPPK,” ujarnya, dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Jumat 6 September 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: