CPNS 2024 Bisa Pakai Meterai Tempel, Cek Ini Aturannya, Jangan Salah!
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI --instagram: bkngoidofficial
LINGGAUPOS.CO.ID - Perkara penggunaan e-meterai di berkas mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun akhirnya mengumumkan bisa juga menggunakan meterai tempel.
Pendaftaran CPNS 2024 sempat tertunda, gegara banyak pelamar yang kesulitan mendapatkan e-meterai. BKN akhirnya memutuskan memperbolehkan para pelamar memakai meterai tempel.
Sehingga, selain e-meterai para pelamar seleksi CPNS 2024 pun dapat memilih ingin menggunakan e-meterai atau meterai tempel.
Hal ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui unggahan di media sosial Instagram, dalam unggahannya itu mengatakan pelamar CPNS 2024 juga dapat menggunakan meterai tempel.
“Demi kelancaran pendaftaran, para pelamar #SeleksiCPNS2024 sudah dapat memilih menggunakan materai tempel atau e-meterai mulai sekarang,” tulis @bkngoidofficial, dikutip pada Jumat 6 September 2024.
Kebijakan tersebut pun mulai berlaku sejak kamis malam pukul 20.00 WIB. BKN pun menghimbau agar pelamar tidak menggunakan meterai palsu.
Sebab anda yang menggunakan meterai palsu maupun materai yang sudah digunakan maka berpotensi tidak lolos seleksi administrasi.
“Bagi pendaftar yang menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah digunakan, maka dapat mengakibatkan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) seleksi administrasi,” tulis BKN.
BACA JUGA:Kapolres Mura: Kami Tidak Main-Main, Ada Pelanggaran Pidana Pilkada, Kami Pidanakan
Lantas, dalam menggunakan meterai tempel ada beberapa hal lainnya yang juga haru anda perhatikan. Penting agar meterai tempel dipasangkan dengan baik dan benar.
Untuk itu, berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, cara memasang meterai tempel yang benar pada berkas CPNS 2024, dibawah ini.
Cara Pasang Emeterai Tempal Pada Berkas CPNS 2024 Yang Harus Diperhatikan
Pertama sebelum menempel meterai, anda beli terlebih dahulu meterainya. Ingat belilah di tempat penjualan resmi atau yang terpercaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: