Tidak Lolos Seleksi CPNS Bisakah Daftar PPPK 2024, Begini Aturannya
Ilustrasi CPNS 2024.--Instagram @studicpns.id
LINGGAUPOS.CO.ID - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak lolos apakah masih bisa mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Ketahui begini aturannya.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali mengadakan seleksi CASN 2024 yang terdiri dari CPNS dan PPPK.
Dimana, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini di waktu yang berdekatan.
Saat ini sedang berlangsung tahapan pelaksanaan ujian SKD untuk seleks CPNS dan tahapan seleksi administrasi untuk seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA:Cegah Gangguan Kamtib, Kalapas Lubuk Linggau Pimpin Razia Kamar Hunian Warga Binaan
Diketahui bahwa seleksi PPPK 2024 dibuka untuk 2 periode pendaftaran, periode pertama pada 1-20 Oktober 2024 sedangkan periode pendaftaran kedua akan dilaksanakan pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Lantas, selama berlangsungnya seleksi CPNS dan PPPK 2024, apakah pelamar yang telah mendaftar seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos pada suatu tahapan apakah ia bisa mendaftar untuk seleksi PPPK ? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda.
Apakah Tidak Lolos CPNS Bisa Daftar PPPK 2024
Perlu diketahui, para pelamar yang telah mendaftarkan diri untuk seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan gagal atau tidak lolos, maka ia tidak bisa mendaftar PPPK pada periode tahun anggaran yang sama.
BACA JUGA:Inilah 5 Urutan Daftar HP Poco dengan Baterai Jumbo 5000mAh Termurah yang Rilis di 2024
Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 25, bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yaitu antara PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama.
Lantas, apabila diketahui melamar lebih dari satu instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau jabatan menggunakan dua NIK yang berbeda maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi.
Bahkan, ketentuan itu berlaku untuk seluruh tahapan seleksi, bukan hanya terbatas pada tahapan administrasi saja.
BACA JUGA:Pastikan Warga Binaan Terhindar Penyakit Menular, Lapas Lubuk Linggau Gelar Pemeriksaan Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: