MPK PB HMI Dinilai Lemah, Tak Mampu Mengawasi Penegakkan Konstitusi HMI

MPK PB HMI Dinilai Lemah, Tak Mampu Mengawasi Penegakkan Konstitusi HMI

PB HMI dinilai sengaja mendiamkan politik balas dendam kepada pengurus BADKO HMI Sumbagsel serta Panitia Musda Badko HMI Sumbagsel--

LINGGAUPOS.CO.ID – Oknum PB HMI dinilai inskonstitusional dan semena-mena dalam menegakkan dan mengimplementasikan konstitusi aturan.

Bahkan PB HMI dinilai sengaja mendiamkan politik balas dendam kepada pengurus BADKO HMI Sumbagsel serta Panitia Musda Badko HMI Sumbagsel.

Untuk itu Majelis Pengawas Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB HMI) mengambil langkah tegas mengabulkan tuntutan dan gugatan dikirimkan PB HMI dan MPK PB HMI.  

“Agar pengurus sah mandataris pengurus Badko HMI Sumbagsel dapat tetap menggelar Musda Badko HMI Sumbagsel dengan tetap menjalankan sesuai aturan AD/ART HMI secara Konstituen,” tegas Kevin Andrian Islan Kader HMI Cabang Palembang sekaligus Ketua Pelaksana Musda dalam keterangan resmi diterima LINGGAUPOS.CO.ID, Sabtu, 31 Agustus 2024.

BACA JUGA:Buang Bayinya ke Sumur, Janda Lubuk Linggau Dihukum Berat

Adapun desakan disampaikan dengan mengirim surat ke MPK PB HMI isinya meminta dan memohon kepada MPK PB HMI untuk membatalkan keputusan Carateker Badko HMI Sumbagsel Periode 2021-2023.

Atau jika ada oknum yang mencoba memaksakan kehendak dan membuat surat mengatasnamakan PB HMI tanpa sepengetahuan Ketua Umum PB HMI agar dapat diberikan teguran keras dan sanksi tegas.

Kemudian meminta dan memohon kepada MPK PB HMI untuk merekomendasikan Musda Badko HMI Sumbagsel tetap dilaksanakan dan dijalankan oleh Kepengurusan Badko HMI Sumbagsel Periode 2021-2023 dipimpin Dede Irawan sebagai Ketua Umum.

Karena Badko HMI Sumbagsel sudah melakukan tahapan dan bersurat ke PB HMI yang isinya memberitahukan tahapan Musda telah dilaksanakan mulai dari April 2024 dan melaksanakan sesuai mekanisme dan aturan AD/ART HMI.

BACA JUGA:Jaksa Banding, Kasus 3 Pemuda Lubuk Linggau Ditangkap Narkoba di Tanah Periuk Mura Divonis Ringan

Namun saat ini telah dicederai oleh oknum-oknum PB HMI yang menyatakan Rapat harian namun hanya berisi beberapa orang saja terkesan dipaksakan dan mengada-ada.

“Setau kami PB HMI kalo rapat harian dalam membahas sesuatu yang besar tidak pernah tidak quorum kehadiran pengurus nya. Ditambah lagi Ketua Umum tidak ikut serta dalam membahas hal tersebut. Kasih sanksi dan pecat saja itu pengurus dungu dan berani-beraninya mereka seperti itu. Apalagi itu ketua PAO PB cuma bisa diam saja terkesan pasrah. Kalau tidak sanggup mengemban Amanah menegakkan Konstitusi ya mundur saja,” tegas Kevin Andrian Islan.

Landasan:

1. RAHAR yang dilakukan PB HMI per Tangal 10 Mei 2024 diduga tidak Quorum dan tidak dihadiri oleh Ketua Umum PB HMI yang menghasilkan keputusan hanya membahas Carateker BADKO HMI Sumbagsel yang Cukup Krusial / urgent terkait keputusannya maka Ketua Umum PB HMI yang mempunyai Legitimasi Kuat dan tentu wajib hadir di tengah forum RAHAR tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: