Cara Lapor Kemnaker Bagi Karyawan yang Belum Dapat THR Lebaran 2026, Bisa Secara Online
Cara Lapor Kemnaker Bagi Karyawan yang Belum Dapat THR Lebaran 2026--
LINGGAUPOS.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan posko untuk pengaduan apabila Tunjangan Hari Raya (THR) tak kunjung diterima dari perusahaan swasta.
Tahukah kamu, perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR kepada karyawannya dapat dikenakan sanksi dari Kemnaker.
Sebab, berdasarkan peraturannya, THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya Idul Fitri. Untuk Itu, pastikan THR punyamu sudah cair.
Apabila hingga saat ini, tepatnya kurang dari 7 hari menjelang lebaran belum juga dapatkan THR, Anda dapat melapor melalui jalur resmi yang disediakan pemerintah.
BACA JUGA:THR yang Berujung OTT KPK
Diketahui pemerintah melalui Kemnaker membuka Posko THR 2026 yang dapat digunakan untuk konsultasi pengaduan pelanggaran.
Bahkan, Anda dapat dengan mudah melaporkan pelanggaran THR secara online melalui laman web maupun kontak yang telah disiapkan.
Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk Anda, cara melaporkan perusahaan yang belum juga bayarkan THR meski sudah dekat lebaran.
Cara Melapor Pelanggaran THR Lebaran Secara Online
BACA JUGA:Catut Nama Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Teror Pengusaha Minta THR
Cara paling mudah untuk melapor adalah melalui layanan posoko THR yang disediakan oleh pemerintah. Yaitu melalui web site, berikut caranya:
1. Cara lapor THR 2026 ke Kemnaker secara online (lewat web)
• Kunjungi laman poskothr.kemnaker.go.id
• Selanjutnya masuk/daftar akun Siap Kerja
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Jangan Berharap Dapatkan THR Idul Fitri 2026, Belum Ada Regulasinya
• Setelah masuk (login), klik “Pengaduan THR” untuk lapor
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: