3 Pemuda Lubuk Linggau Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Terbukti Bersalah, Divonis Lebih Rendah

3 Pemuda Lubuk Linggau Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Terbukti Bersalah, Divonis Lebih Rendah

Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan kepada 3 penuda Lubuk Linggau--

BACA JUGA:Satnarkoba Musi Rawas Tolak Permintaan Rehabilitasi Tersangka Ditangkap di Tanah Periuk, Ini Fakta Hukumnya

Dalam surat tuntutannya JPU menyatakan terdakwa 1 Arjun Riawansyah, terdakwa 2 M. Eko Wiyono, terdakwa 3 Novriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. 

Lalu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan kedua.

Untuk itu dalam tuntutannya JPU minta hakim menjatuhkan vonis dengan pidana penjara masing-masing 7 tahun  dikurangi  selama terdakwa ditangkap dan ditahan sementara.

Selain itu hakim juga diminta menjatuhkan hukuman denda Rp800.000.000 apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan.

BACA JUGA:Warga Tanah Periuk Musi Rawas Transaksi dengan Polisi Lubuk Linggau, ini Akhirnya

Diketahui sebelumnya ketiga tersangka tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu, oleh anggota Polsek Muara Beliti, di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar pukul 23.20 WIB.

Kronologis penangkapan 3 tersangka, bermula Sabtu, 23 Maret 2024 sekira pukul 23.20 WIB anggota Polsek Muara Beliti melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkotika di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. 

Selanjutnya petugas berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku (Tertangkap Tangan) berikut barang bukti narkotika jenis sabu dalam rangka Ops Pekat I Musi TA. 2024.

Kemudian pada Minggu, 24 Maret 2024 pukul 01.30 WIB, Kapolsek Muara Beliti dan Kanit Reskrim beserta anggota menyerahkan 3 orang terduga pelaku berikut barang bukti narkotika ke Satres Narkoba Polres Musi Rawas.

BACA JUGA:7 Penggerebekan Kasus Narkoba di Tanah Periuk Musi Rawas, mulai dari Polres Lubuk Linggau hingga Polda Sumsel

Lalu Minggu, 24 Maret 2024 pukul 02.40 WIB anggota piket Satres Narkoba menginterogasi/mengambil keterangan terhadap para saksi yang melakukan penangkapan berikut ketiga terduga pelaku. 

Minggu, 24 Maret 2024 pukul 08.30 WIB dilakukan gelar perkara awal di ruang gelar Satres Narkoba Polres Musi Rawas dipimpin KBO Satres narkoba.

Dari hasil gelar perkara direkomendasikan agar diterbitkan LP, naik sidik dan ditetapkan tersangka. 

Selanjutnya pada Minggu, 24 Maret 2024 pukul 09.00 wib penyidik menghubungi PH (penunjukan Polri) Dedi Mangunsong untuk mendampingi pemeriksaan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: